Sekitar Kita

JPU Tuntut Facy Bebas

  • menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada JPU atas tuntutan bebas yang dibacakan dalam sidang
Sekitar Kita
Joise Bukara

Joise Bukara

Author

Manado - Ini benar-benar luar biasa. JPU Andi Fika, SH,MH, dari Kejari Manado, menuntut terdakwa tindak pidana pencemaran nama baik lewat elektronik, Facy Kojongsow dengan pidana bebas, karena dianggap tidak terbukti mencemarkan nama baik mantan suaminya, lewat ITE.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU dengan sejumlah pertimbangan hukum, antara lain bahwa mantan suaminya,  yang melaporkan Facy ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik ternyata terbukti bersalah dalam kasus KDRT yang juga disidangkan di PN Manado, dan telah dibonis 1 tahun penjara.

"Bahkan JPU banding terhadap putusan  tersebut, sehingga perkaranya masih diperiksa di pengadilan tingkat banding," kata Fikha.

Setelah mendengarkan tuntutan jaksa, majelis hakim yang diketuai Iriyanto Tiranda, SH,MH, lalu memberikan kesempatan kepada tim advokad untuk mengajukan nota pembelaan yang dijadwalkan tanggal 30 Maret nanti.

Sementara tim advokad Facy, yakni, Citra Tangkudung, SH, Yudea Kumoro, SH,MH dan Arman Manoppo, SH, menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada JPU atas tuntutan bebas yang dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum itu.

"Kami menyampaikan penghargaan yang tinggi kapada JPU, karena tuntutan ini, menunjukan bahwa penuntut umum berprespektif perempuan serta korban, " kata Citra.

Demikian juga dengan Yudea Kumoro yang mengatakan bahwa vonis itu sudah sesuai dengan harapan mereka, apalagi selama persidangan tidak ada yang bisa membuktikan bahwa Facy melakukan pencemaran nama baik lewat ITE.

Karena  tidak ada bukti bahwa Facy melakukan pidana, maka ganjarannya adalah bebas, dan berharap majelis hakim juga akan sependapat dengan mereka membebaskan Facy.