Sekitar Kita

"Jangankan 6 Bulan 1 Haripun Kami Banding", Tanggapan Vonis Etha Makalew

  • "Jangankan enam bulan, satu haripun, kami banding, karena klien kami tidak terbukti melakukan pasal yang didakwakan jadi, jadi yang kami sebut sebagai pasal siluman itu benar,"
Sekitar Kita
Joise Bukara

Joise Bukara

Author

Manado - "Jangankan enam bulan, satu haripun, kami banding, karena klien kami tidak terbukti melakukan pasal yang didakwakan jadi, jadi yang kami sebut sebagai pasal siluman itu benar," demikian penegasan penasihat hukum Margaretha Makalew, advokat Hanafi Saleh, SH, dari Paparang-Hanafi and partners law firm and consultant, menanggapi vonis enam bulan yang dijatuhkan majelis hakim diketuai Yance Pattiran SH, MH didampingi Philip Pangalila, SH, MH dan Edwin Marentek, SH, MH, dalam sidang, Selasa sore.

Sebelumnya, Margaretha Makalew dituntut 3 tahun 6 bulan penjara, oleh JPU Laura Tombokan, SH, MH dan Lily Muaja, SH, MH, karena dianggap terbukti melakukan pemalsuan surat, namun dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim tidak sependapat dengan penuntut umum, dan menganggap bahwa tuntutan itu keliru dan tidak terbukti, sehingga semua pertimbangan hukum harus ditolak, dan majelis menyatakan dia terbukti melakukan penyerobotan di Paniki Bawah dan dijatuhi vonis 6 bulan penjara dan membayar biar perkara Rp 5.000.

Menanggapinya PH Etha, Hanafi Saleh, SH, yang didampingi Renaldi Muhamad, SH dan Faisal Tambi, SH, langsung menyatakan banding.

"Terima kasih yang mulia, kami tim penasihat hukum,  banding atas putusan yang dijatuhkan hari ini," kata Hanafi Saleh, SH, menjawab pertanyaan ketua majelis, usai vonis enam bulan dibacakan oleh majelis hakim.

Jawaban yang sama juga disampaikan oleh tim penuntut umum, Lily Muaja, SH, MH, dan Laura Tombokan, SH, MH, menanggapi vonis enam bulan yang dijatuhkan majelis hakim, dari tuntutan tiga tahun enam bulan, yang dijatuhkan majelis.

Hanafi Saleh, kepada media mengatakan, bahwa pihaknya sangat menghargai apa yang menjadi fakta persidangan termnasuk vonis karena penyerobotan , namun menyangkut pasal 167 KUHP yang menjadi pilihan majelis hakim atas dakwaan alternatif penuntut umum, pihaknya tidak sependapat, karena JPU nyata-nyata tidak mengajukan tuntutan atas dasar pasal tersebut, meskipun penilaian majelis hakim bahwa itu adalah layak, namun dianggap tidak layak dan harus banding.

Sidang putusan perkara margaretha Makalew

"Namun kami sangat mengapresiasi, sebab yang mulia majelis hakim sependapat dengan penasihat hukum, yang tidak sependapat dengan JPU yang menuntut Etha dengan pasal 263 KUHP yang tuntutan 3 tahun 6 bulan penjara," tegasnya.

Sebab itu dia mengatakan, sejak awal pihaknya sudah menyatakan sikap bahwa dakwaan JPU yang diarahkan kepada klien mereka, dakwaan sampai tuntutan mereka, dengan dasar dakwaan kesatu pasal 263 bagi mereka, adalah dugaan pasal siluman, oleh penyidik, penyidik pembantu sampai JPU pun membawa pasal itu kedalam dakwaanya, sehingga kami menyatakan, banding.

"Jadi PH itu tidak melihat dan memandang putusan yang dijatuhkan PH, bukan itu semata, kami PH punya komitmen hukum memperjuangkan klien kami, sesuai fakta-fakta yang ada, bahwa sejatinya kami PH tidak sependapat menjatuhkan putusan, jangankan 6 bulan, 1 haripun kami tidak setuju, sampai ke tingkat kasasi nanti,"katanya.

Sementara Margeretha Makalew juga menegaskan, tidak tidak setuju dengan putusan, sebab dia memang di atas tanahnya, bukan Gunawan, jadi hanya minta Tuhan memberkati para hakim yang sudah memutuskanya bersalah.

"Saya tetap ikut dengan penasihat hukum, saya minta tolong sama Presiden Pak Presiden Prabowo, tidak ada keadilan dalam perkara saya, tolong saya rakyat yang miskin ini,"kata Etha, dengan suara bergetar menahan tangisan.

Hanafi Saleh, juga menambahkan ada pertimbangan MH yang tidak mereka setujui, yakni tanah yang telah tersertifijat tahun 2007 atas nama Dharma Gunawan, pertimbangan-pertimbangan hakim tersebut, jika dikaitkan dengan fakta hukum, bahwa sejatinya sebelum objek tanah dibeli Dharma Gunawan jauh sebelumnya sejak 1968 demikian juga sampai 1976 sudah jadi objek sengketa, maka dibelinya tanah itu diatas tahun 1976, maka prinsipnya jual beli itu harus dinyatakan cacat hukum, tidak sah dan tidak mengikat.

"Karena tanah yang dijualbelikan itu oleh Magdalena Makalew kepada Dharma Gunawan, adalah tanah dalma posisi sengketa,"kata Hanafi Saleh.  

Margaretha Makalew divonis 6 bulan penjara, oleh majelis hakim, sebab dinilai terbukti melakukan penyerobotan tanah milik Dharma Gunawan, dijerat dengan pasal 167 KUHP, kemudian ditambah juga dengan pasal melakukan pemalsuan sketsa gambar, dan dijerat dengan pasal 263 KUHP, tetapi dakwaan pertama tidak terbukti dan dianggap terbukti melakukan penyerobotan tanah saja.