
Jaminkan Harta Gono Gini ke BPR, FN Digugat Mantan Istri
- kronologis pihak lawan digugat mantan istri karena masalah Harta Bersama atau gono gini,
Sekitar Kita
Manado - Gara-gara menjaminkan harta gono gini ke sebuah bank perkreditan rakyat, seorang warga Koka, digugat melakukan perbuatan melawan hukum, oleh mantan istrinya di PN Manado.
Kuasa hukum penggugat, advokat Mario Wagiu, SH, MH dan Benhur Riung, SH, usai sidang menjelaskan, mengenai perkara yang melibatkan klienya dan tergugat, FN.
"Kami menghadiri sidang dengan agenda pembuktian , singkatnya kami dari kuasa penggugat mewakili klien kami, menggugat di PN Manado, dengan kronologis pihak lawan digugat mantan istri karena masalah Harta Bersama atau gono gini," kata Benhur Riung, SH, kepada media.
Dia mengatakan bahwa ada putusan pengadilan, yang menyatakan bahwa objek itu adalah harta gono gini dari kedua pihak, namun secara melanggar hukum tergugat membuat sertifikat atas tanah itu, tanpa sepengetahuan penggugat, lalu mengagunkannya ke bank.
Ketika ketahuan oleh klien mereka, keadaan sudah agak parah, karena objek sengketa akan disita pihak bank, sehingga dia menahannya dan menegaskan itu harta Bersama, sehingga masalah itu sampai di PN Manado dan saat ini sedang diperiksa oleh majelis hakim.
Baik Wagiu maupun Riung menegaskan akan mempertahankan hak klienya, sebab objek sengketa itu adalah milik Bersama sehingga tak boleh dijual atau dilepaskan oleh salah satu.
Wagiu juga mengatakan, kliennya menggugat FN serta para turut tergugat yakni 1 PT BPR KMCS, sebesar Rp 299 juta dan kerugian immaterial sebesar Rp 500 juta.
