Pendeta Hein Arina, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Sinode GMIM.
Sekitar Kita

Jaksa Tuntut Pendeta Arina 18 Bulan Penjara Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Sinode GMIM

  • Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Pendeta Hein Arina bersama 4 terdakwa lainnya dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Sinode GMIM dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manado.
Sekitar Kita
Mike

Mike

Author

MANADO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menuntut para terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode GMIM dalam sidang yang digelar di ruang Prof.Dr.H. Muhammad Hatta Ali, SH, MH, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Manado, Senin (17/11/2025).

Para terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode GMIM yaitu Pendeta Hein Arina, Steve Kepel, Fereydy Kaligis, Jeffry Korengkeng, dan Gammy Kawatu, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara dibebaskan dari dakwaan primair, tidak terbukti sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan Subsidair, pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP," ujar tim JPU Kejati Sulut dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin Achmad Peten Sili,SH.,MH.

Pendeta Hein Arina, terdakwa dalam kasus korupsi dana hibah Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM tahun 2020 hingga 2023, dituntut 1 tahun 6 bulan penjara.

Selain tuntutan pidana penjara, Pendeta Hein Arina dibebankan dengan sebesar Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan, jika tidak dibayarkan dalam waktu 1 bulan setelah putusan.

JPU juga menuntut terdakwa Pendeta Hein Arina dengan uang pengganti sebesar Rp8,9 miliar, dan jika tidak dibayarkan diganti dengan pidana penjara 9 bulan.  


Dan terdakwa Fereydy Kaligis dikenai Uang Pengganti sejumlah Rp. Rp28.846.400,-, jika tidak bayar uang pengganti sebagaimana ketentuan, dipidana penjara  9 bulan.

Dalam sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum Tim Pidsus Kejati Sulut yaitu Pingkan Gerungan,SH.,MH, Edwin Tumundu,SH.,MH, Christyana Dewi,SH.,MH, Mita Ropa,SH.,MH dan Julia Rambi,SH.,MH.