
Jadi PH Dari JO, Paparang Analisa Pencairan Dana Bencana 30 M
- Saya dihubungi langsung oleh pihak keluarga, dan sudah berkomunikasi
Sekitar Kita
Manado - Advokad senior Dr. Santrawan Paparang, SH, MH, MKn, mulai menganalisa, menelaah kasus dan mengejar siapa yang mencairkan dana Rp 30 miliar pada kasus dugaan Tipikor bencana Sitaro, sebab diminta menjadi penasihat hukum dalam kasus itu, menyusul ditahanya mantan Penjabat Bupati JO alias Joy, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Saya dihubungi langsung oleh pihak keluarga, dan sudah berkomunikasi dengan istri Pak Joy, dan siap mengadvokasi kasus tersebut," kata Dr. Santrawan Paparang, SH, MH, MKn, melalui pesan kepada media potretutara.com , Rabu siang.
Advokad yang juga dosen di sejumlah perguruan tinggi di Jakarta itu, mengatakan, menerima sejumlah informasi penting, yang mulai dianalisa dan ditelaahnya, dalam perkembangan pemeriksaan kasus dugaan korupsi pada dana bencana di kabupaten kepulauan Sitaro itu.
"Mengenai dana Rp 30 miliar yang disebut-sebut dalam pemeriksaan dugaan Tipikor itu, saat Pak Joy masih terblokir dan baru cair pada setelah dia tak lagi menjabat, siapa yang mencairkan itu yang akan mennadi materi pembelaan kami," tegas advokad dari firma hukum, Paparang-Hanafi dan rekan, itu.
Mengenai penetapan tersangka yang saat ini berjumlah empat orang, dia menyatakan akan berkomunikasi dengan tiga lainnya untuk membuka perkara tersebut seterang- terangnya demi membela hak kliennya.
JO alias Joy, bersama Mantan Sekda, DK alias Deny dan dua tersangka lainnya, ditahan Kejari Sulut setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa malam, karena diduga terlibat dalam kasus dugaan Tipikor dana bencana kabupaten Sitaro.
