
Istri Pendeta Hein Arina, Cabut Gugatan Praperadilan di PN Manado
- Vanny Nancy Suoth, istri Pendeta Hein Arina, tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Sinode GMIM mencabut gugatan praperadilan kepada Direskrimsus Polda Sulut di PN Manado.
Sekitar Kita
MANADO - Gugatan praperadilan yang dilayangkan Vanny Suoth, istri Pendeta HA alias Hein, Ketua Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM, resmi dihentikan.
Pengadilan Negeri (PN) Manado dalam sidang yang pimpin hakim tunggal, Erni Lili Gumolili,SH.,MH,
menghentikan pemeriksaan permohonan praperadilan kepada Direskrimsus Polda Sulawesi Utara dalam sidang yang digelar, Senin (06/05/2025), setelah dicabut oleh Vanny Suoth didampingi kuasa hukum.
"Menimbang bahwa pemohon, Vanny Nancy Suoth telah mencabut permohonan praperadilan, maka kami menetapkan pemeriksaan permohonan tersebut tidak dapat dilanjutkan," ungkap Hakim, Erni Lili Gumolili,SH.,MH.
Vanny Nancy Suoth selaku pemohon menurut Hakim Erni, mengajukan pencabutan praperadilan pada tanggal 29 April 2025, tanpa ada ancaman atau tekanan dari pihak manapun dengan tembukan kepada Polda Sulawesi Utara dan BPMS.
Ditanya oleh hakim praperadilan, Vanny Nancy Suoth mengatakan kalau dia dengan sadar tanpa tekanan dari siapapun untuk mencabut permohonan praperadilan terhadap Polda Sulut.
Hakim Erni kemudian menetapkan untuk tidak melanjutkan pemeriksaan praperadilan dan tidak ada biaya yang dibebankan kepada pihak siapapun. Polda Sulut maupun Vanny Nancy Suoth, menerima putusan hakim PN Manado tersebut.
