Sekitar Kita

Ini Tanggapan Dr. Santrawan Paparang Atas Vonis 6 Bulan Margaretha Makalew

  • Secara teori dan praktek, pembelaan kami dari 3,6 tahun jadi 6 bulan dalam vonis hakim, maka perjuangan advokat sudah menang besar
Sekitar Kita
Joise Bukara

Joise Bukara

Author

Manado - Advokat Dr. Santrawan Paparang, SH,MH,MKn, menyatakan bahwa secara teori dan praktek pembelaan terhadap Margaretha Makalew, yang dilakukan timnya, dari tuntutan JPU, yang menghasilkan vonis 6 bulan penjara dari tuntutan 3,6 tahun penjara, adalah sebuah kemenangan besar. 

"Secara teori dan praktek, pembelaan kami dari 3,6 tahun jadi 6 bulan dalam vonis hakim,  maka perjuangan advokat sudah menang besar," kata Dr. Santrawan Paparang, lewat pesan aplikasi hijau. 

Namun menurut Paparang,  dari sisi prinsip keadilan, kemanfaatan, dan keadilan hukum, putusan majelis hakim tingkat PN Manado itu, harus diuji lagi ke tingkat banding, PT Manado. 

" Karena Majelis Hakim PN Manado seharusnya sudah memahami  esensi perkara pidana tersebut,  masih harus dibuktikan dahulu status hukum kepemilikan tanah in litis a quo melalui gugatan," kata advokat, yang juga seorang akademisi itu.  

Dia menegaskan bahwa penerapan hukum  inilah penerapan hukum inilah yang menjadi esensi keberatan banding, sebab seharusnya amar putusan majelis hakim PN Manado adalah, "onstlag van ale rechtsvervolging" dan atau perbuatan  terdakwa terbukti tetapi bukan merupakan tindak pidana sehingga melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukuman. 

Paparang - Hanafi and Partners law firm and consultant, memang menjadi pembela Margaretha Makalew, dalam perkara dugaan penyerobotan melawan Rudy Dunawan, dan Etha divonis enam bulan penjara, setelah sebelumnya dituntut 3,6 tahun oleh JPU, Laura Tombokan, SH,MH dan Lily Muaya, SH,MH. 

Namun setelah persidangan selama kurang lebih 4 bulan, Etha yang dituntut 3,6 tahun penjara divonis 6 bulan setelah hakim mempertimbangkan fakta dalam sidang.