Sekitar Kita

Ini Sebagian Simpulan Praperadilan Gahghansa Lawan Direskrimum Polda

  • pasal 163 huruf d tidak bisa ditafsir, maka benar bahwa termohon telah melepaskan haknya, dan gelar perkara khusus yang menerbitkan SPP haruslah dinyatakan batal demi hukum
Sekitar Kita
Redaksi Daerah

Redaksi Daerah

Author

Manado - Masuk tahapan kesimpulan, permohonan praperadilan Kartini Gaghansa melalui kuasa hukumnya, Hi. Hanafi Saleh, SH, Dr. Santrawan Paparang, SH, MH, MKn, Putra Akbar Saleh, SH, MH, Reynaldi Muhamad, SH dan Faisal Tambi, SH, dan termohon Direskrimum Polda Sulut melalui kuasanya, AKP Rudolf Lumandung, SH dan Ipda Agus Yulianto, SH,  menyampaikan kesimpulan, dalam sidang yang digelar terbuka untuk umum dipimpin hakim tunggal, Faisal Munawir, Kossah, SH, Rabu.

Ketika hakim tunggal bertanya apakah keismpulan yang dimasukan itu, akan dianggap sudah terbacakan, pihak pemohon, melalui advokat Hanafi Saleh, SH, mengatakan pihaknya akan membacanya, supaya jika ada renvoi (perbaikan) maka bisa dilakukan segera, sedangkan termohon, menganggap sudah dibacakan, meskipun ada bagian yang di-renvoi.

Kesimpulan pihak termohon yang dibacakan oleh advokat Hanafi Saleh, SH, itu, antara lain berbunyi, bahwa benar termohon bisa membuktikan permohonan sebagaimana termuat dalam permohonan pemohon, kedua bahwa terbukti menurut hukum sebagaimana fakta persidangan, termohon telah melepaskan haknya, dimana termohon tidak mengindahkan panggilan undangan praperadilan in casu sebanyak dua kali, hal tersebut sejalan dengan nafas UU momor 20/2025 tentang KUHAP yang termaktub secara jelas dan tegas dalam pasal 163 huruf d dikutip sesuai aslinya, dalam keadaan termohon tidak hadir sebanyak dua kali persidangan praperadilan tetap dilanjutkan dan termohon dianggap melepaskan haknya.

Mendengarkan kesimpulan yang dibacakan oleh Advokat Hi. Hanafi Saleh, SH, 

Dengan demikian dia mengatakan, sudah seyogyanya kehadiran jawaban termohon, bukti-bukti termohon baik saksi ahli haruslah ditolak, kemudian terbukti secara hukum, baik saksi Anwar Halidu dan Karmin Mustafa Thalib yang memberikan keterangan bahwa bukti surat yang diberi tanda bukti P1, P2, P3, P4, dan P7 demikian bukti P5,P6 dibenarkan kedua saksi, bahwa surat keterangan bukti P8, yang terbitkan Erizman Panjaitan selaku lurah Malendeng saat itu dan ditandatangani Anwar Halidu selaku lurah ketika adalah objek tanah tersebut termasuk dalam perkara antara Mutafa Thalib melawan Joice Gosal, dkk sebagai adanya putusan pengadilan, demikian pula sebagian tanah Kartini Gaghansa telah dimasukan dalam surat keterangan itu, dan dibenarkan juga oleh Jufry Tambengi P8 digunakannya untuk melakukan pencegahan di BPN.

"Bahwa terbukti sesuai keterangan ahli Dr. Rodrigo Elias, SH, MH,  yang dibenarkan juga oleh ahli Eugenius Paransi, SH, MH bahwa pasal 163 huruf d tidak bisa ditafsir, maka benar bahwa termohon telah melepaskan haknya, dan gelar perkara khusus yang menerbitkan SPP haruslah dinyatakan batal demi hukum, juga pendapat ahli Dr. Abdurahman Konoras, SH, MH, bahwa bukti P1,P3,P4,P7 bila disandingkan dengan bukti surat keterangan yang diterbitkan oleh Erizman Panjaitan, vide bukti P8, maka itu tidak ada nilainya, kecuali untuk pembuktian pidana," katanya.

Kemudian keterangan Paransi, bahwa bukti P8, meskipun hanya fotocopy, maka bisa dijadikan sebagai bukti kuat dalam perkara itu, dan saksi Jufry Tambengi juga mengatakan dia tahu bukti P8 digunakannya untuk melakukan pencegahan di ATR/BPN.

Usai persidangan tetap berjabat tangan dan foto bersama 

Selain itu, ada juga beberapa poin penting yang disampaikan oleh Hi Hanafi Saleh, SH, mengenai kesimpualn mereka, dan ternyata tidak ada yang di-renvoi.

Setelah mendengarkan kesimpulan, hakim tunggal menutup sidang dan menyatakan akan membacakan keputusan perihal permohonan praperadilan itu, pada pekan depan, tepatnya Senin (18/4).