
Ini Pembelaan Pribadi FK Terdakwa Hibah GMIM (1)
- Dengan suara bergetar, birokrat Sulut itu, memulai membacakan nota pembelaan yang disusunnya dengan harapan kebenaran ditegakkan dengan sebenar-benarnya, karena dia bersama keluarganya sudah terhukum secara moral akibat hal ini
Sekitar Kita
Manado - FK alias Fredy, satu dari lima terdakwa, kasus dugaan korupsi, dalam dana hibah GMIM, menyampaikan pembelaanya dalam sidang yang dipimpin oleh Achmad Peten Sili, SH, MH, selaku ketua majelis hakim dihadiri pula oleh penasihat hukumnya dan JPU dari Kejari Manado.
Dengan suara bergetar, birokrat Sulut itu, memulai membacakan nota pembelaan yang disusunnya dengan harapan kebenaran ditegakkan dengan sebenar-benarnya, karena dia bersama keluarganya sudah terhukum secara moral akibat hal ini.
"Majelis Hakim yang saya muliakan, jaksa penuntut yang saya hormati, pertama-tama saya bersyukur kepada Tuhan Yesus karena walau dalam pergumulan hidup sebagaimana yang disangkakan, yang didakwakan dan saat ini yang telah dituntut oleh Jaksa Penuntut terhadap Saya dalam Kasus Dana Hibah GMIM, Saya masih dalam keadaan yang sehat dan bisa melalui semuanya itu hingga saat ini, semuanya hanya karena kasih dan kemurahan Nya. Sebagaimana dalam 1 Korintus 10:13 Pencobaan-pencobaan yang kamu alami ialah pencobaan-pencobaan biasa, yang tidak melebihi kekuatan manusia. Sebab Allah setia dan karena itu Ia tidak akan membiarkan kamu dicobai melampaui kekuatanmu. Pada waktu kamu dicobai Ia akan memberikan kepadamu jalan ke luar, sehingga kamu dapat menanggungnya,"kata Kaligis membuka pembelaannya.
Dia mengatakan, hal tersebut merupakan pengajaran dari ayahnya, Alm. Albert Hein Kaligis dengan pengalaman Pelayanan Khusus (Pelsus) pada Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) kurang lebih 49 tahun; Ketua Jemaat GMIM Imanuel Waleure Langowan (Guru Djumat) non Pendeta selama 31 tahun; Bendahara Wilayah Langowan selama 12 tahun dan Pamong Desa di Waleure, dengan pesan, andalkan Tuhan dalam segala hal, lakukan dengan rajin, jujur dan tulus serta takut akan Tuhan dalam menjalankan tugas dan kepercayaan sebagai pegawai negeri.
Dia lalu mengatakan, bahwa dirinya diangkat sebagai PNS pada tanggal 1 April 1991, banyak pekerjaan yang diberikan tanggung jawab kepada saya dan pada tanggal 4 Agustus 2003 diangkat sebagai Kadis Tata kota dan Pertamanan kota Tomohon kemudian Kaban Pemberdayaan Masyarakat, kadis Kehutanan dan Perkebunan, Kaban Lingkungan Hidup dan beberapa Jabatan Tinggi Pratama di kota Tomohon sampai 2017 kemudian saya dipercayakan sebagai Kabid Tanaman Semusim dan Rempah pada Dinas Perkebunan Sulut serta tanggal 29 Mei 2021 dilantik sebagai Karo Kesra Sekertariat Daerah Provinsi Sulut dan serah terima jabatan dari Plt. Piter Toad pada tersangka Fereydy Kaligis pada awal bulan Juli 2021; disamping sebagai Ketua PBSI Minahasa 1995-2003 dan ketua PBSI Tomohon 2003-2015 dipercayakan sebagai Pelsus ketua Pria Kaum Bapa (PKB) Jemaat Kuranga selama 3 periode sampai saat ini, Wakil Ketua Jemaat GMIM Kuranga, Ketua Wilayah PKB wilayah Tomohon Dua / Tomohon Sentarum dan Komisi PKB Sinode GMIM dan Pernah dipercayakan sebagai PJs. Walikota Tomohon.
Setelah 34 tahun miniti karir dalam pemerintahan dengan mengorbankan waktu, tenaga, pikiran, uang bahkan loyalitas terhadap pimpinan dan negara kesatuan RI, tetapi pada akhirnya pada tanggal 10 April 2025 saya ditahan di Rutan Polda Sulut.
"Saya mendapatkan support dari istri, anak anak, kakak kakak, saudara, Pendeta serta Pelsus serta pejabat dan staf Jajaran Biro Kesra saat berkunjung di rutan Polda Sulut, ada yang menangis dan saya kata katakan jangan menangis kalau kalian menangis saya akan ikut menangis tapi tolong doakan saat berdoa saya dan para Pendeta yang mendoakan saya melalui terali besi menangis secara pontan bahkan teman teman jajaran Biro Kesra mengatakan "Torang tau bapak nda bersalah karena menjalankan perintah pimpinan".
Namun katanya, saat persidangan semua secara sepakat menyatakan saya yang memerintahkan mereka walaupun itu adalah tupoksi tanggung jawab yang diberikan pada mereka yang dilakukan dengan inisiatif mereka dan tidak dilaporkan kalau ada permasalahan pada saya bahkan ada teman yang langsung mendapat perintah dari atasan saya. Inilah salib yang saya tanggung; saya berdoa untuk berdamai dengan Tuhan dan berdamai dengan semua orang serta memaafkan mereka yang sengaja atau tidak sengaja mengakibatkan saya harus menjalani proses hukum ini seperti dalam Matius 6: 14 dan 15.
Dia juga menyampaikan terima kasih kepada para hakim yang telah mendengar dan mencermati segenap keterangan saksi dan ahli dan bahan materi yang dipaparkan selama persidangan, dimana kualitas persidangan sangat ditentukan oleh kesungguhan dan kecakapan Ketua Majelis Hakim yang tegas, lugas, berwibawa dan dibantu oleh para anggota Majelis Hakim didalam memandu serta memimpin jalannya persidangan.
"Terima kasih kepada istri tercinta dr. Deevy Pelealu, anak-anak saya tercinta Kel. Kaligis Belopandung, kel. Kaligis Sompi, Fernando Kaligis, kakak kakak dan keponakan keponakan, keluarga besar saya, para Pendeta, Pelsus dan lansia Kuranga yang terus mendoakan saya, mendampingi dan memberi saya penguatan, walaupun saat anak saya menikah, saya tidak dapat membantu mengurus pernikahan mereka, istri saya ditengah kesibukan memberikan pelayanan kesehatan dan pelayanan rohani mengurus segala persiapan tanpa mengenal lelah sehingga pernikahan dapat terlaksana dengan berbagai permasalahan yang dihadapi dimana ibadah pernikahan dan resepsi tertutup dan tidak dapat dihadiri sebagian besar saudara, sahabat, handai tolan, rekan sekerja, relasi kerja sebagaimana proses pernikahan yang sakral bagi anak dan tradisi orang Minahasa. Namun saya bersyukur dan berterima kasih mendapatkan ijin cuti untuk menghadiri Akat nikah anak oleh Majelis Hakim yang mulia.
Puji Tuhan ditengah kesusahan yang saya alami dalam tahan, Tuhan Yesus yang saya imani masih memberikan kasih karunia dengan nafas kehidupan dan kesehatan walaupun dengan derita menanggung malu atas hukuman sosial yg diberikan masyarakat dan nitisen serta teman teman dalam Rutan bahwa "kami papancuri, korupsi, menggunakan dana hibah, menggunakan uang persembahan jemaat" dengan tatapan mata dan mimik yang sinis, hinaan ini juga dialami keluarga saya yang turut serta dibuli.
Saya bersama istri memberi keyakinan bahwa saya tidak pernah menerima dan mengambil uang dari lembaga penerima hibah termasuk Sinode GMIM serta menggunakan dana hibah untuk kepentingan pribadi saya dan keluarga, malah sebaliknya menggunakan dana pribadi menunjang pelayanan pada lembaga keagamaan dalam rangka menjaga keharmonisan kehidupan umat beragama sehingga saya bersama tokoh-tokoh agama di Sulut dan kementerian Agama Sulut dari agama Kristen Protestan, Islam, Katolik, Hindu, Budha, Kunghucu memiliki hubungan koordinasi yang baik dlm rangka keharmonisan hidup beragama.
Pergumulan ini saya dan keluarga bawa dalam doa penyembahan, syukur, berlutut dan merintih dengan tangisan pada Tuhan agar saya dan keluarga dikuatkan dan diberkati pun boleh menjadi saluran kasih bagi teman dalam rutan di Polda dan rutan kelas IIA Manado yang membutuhkan uluran kasih.
Anak saya Kel. Kaligis Belopandung tergerak hati pula untuk memberikan pelayanan di Rutan kelas IIA Manado dengan kegiatan Ibadah kasih di Gereja Abigael dilanjutkan bakti sosial pelayanan kesehatan dan pencabutan gigi sekitar 200an orang yang dilayani para dokter umum dan dokter gigi.
Saya juga sampaikan terima kasih kepada Jaksa penuntut umum yang telah menjalankan tugasnya secara cermat, sangat mungkin kasus yang didakwakan dan proses persidangan ini bagi Jaksa adalah sesuatu yang khas dan tidak akan di temukan lagi pada persidangan persidangan yang lain.
Dan saya tidak lupa untuk mengucapkan terima kasih yang tulus kepada awak dan elemen Media yang telah rajin meliput perkara saya selama 7 bulan 21 hari sejak kami di tahan, lebih khusus selama Proses persidangan selama ini yang berlangsung baik, terbuka untuk umum, transparan dan disiarkan secara langsung serta berhasil mengungkapkan fakta fakta penting perihal perkara ini, sehingga tidak keliru kalau saya katakan persidangan yang berkualitas.
Saya bukanlah seorang ahli hukum yang pandai menyusun kalimat dalam bahasa hukum. Dalam QS. An. Nahl. 16: ayat 125 "serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pengajaran yang baik, dan berdebatlah dengan mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu, Dialah yang lebih mengetahui siapa yang sesat dari jalanNya dan Dialah yang lebih mengetahui siapa yang mendapat petunjuk"
Ijinkanlah Saya menyampaikan Pledoi ini yang saya susun secara pribadi sebagai bagian yang tidak dipisahkan dengan Pledoi yang disusun oleh Penasehat Hukum Saya
Ibu-Bapak yang saya hormati: Pengalaman 7 bulan 21 hari, benar-benar membuka mata saya, dan membuka hati saya.
Secara jujur saya merasa dijebak, saya merasa menjadi target entah dalam hubungannya dengan apa tapi pada akhirnya dibangunlah suatu konstruksi hukum untuk menjerat saya sebagai target operasi.
Seiring berjalannya sidang, terlebih saat pemeriksaan Saksi dari Kasus Dana Hibah ini, dapat terungkat siapa siapa yang sebenarnya menjadi aktor, siapa yang mendapatkan keuntungan dibalik semuanyanya ini dan siapa yang ternyata turut terlibat aktif dalam perkara ini.
Lalu...
Mengapa mereka tidak didakwa?
Mengapa mereka tidak dituntut?
Dan mengapa harus saya?
