
Ini Fakta Sidang Tipikor Bencana Ruang Rabu Malam
- saksi, bagaimana kami bisa yakin kalau yg anda bawa itu, adalah laporan tertanggal 13 sampai 17 November 2025
Sekitar Kita
Manado - Ini fakta baru seputar persidangan Perkara dugaan Tipikor pada dana bantuan stimulan bencana Gumung Ruang, yang melibatkan mantan Penjabat bupati JO, bupati nonaktif CIK, Mantan Sekda DK, Mantan Kepala BPBD Sitaro, JS dan pihak ketiga DT.
Dalam sidang yang dihadiri pendukung, tiga saksi yang dihadirkan JPU dicecar habis-habisan sampai kewalahan oleh tim advokat yang dipimpin Michael R Jacobus, SH, MH, yang bertanya seputar data yang berbeda antara laporan ke BNPB dan ketarangan di sidang, juga soal pemeriksaan lapangan yang diakui salah satu saksi ternyata tak menemui para korban sebagai pemilik rumah, dan tak bisa menjelaskan apa dasar normatif dan eksplisit dari surat deputi RR BNPB yang melarang Pemda mengorganisir pengadaan barang dan jasa.
"Saksi, anda mengaku tidak menemui pemilik rumah sebagai penerima manfaat, lalu tidak klarifikasi atau konfirmasi bagaimana bisa menetapkan menjadi penerima bantuan atau tidak, anda juga meskipun ditemani tim teknis, bagaimana bisa menentukan rumah itu rusak karena bencana ataukah hal lainya?" Kata Jacobus saat sidang pemeriksaan saksi dimulai.
Jacobus juga mempertanyakan kejanggalan laporan data dari saksi BNPB bernama Widiarika Putri, yang berbeda dengan yang disampaikannya di depan penyidik, yang dijawab bahwa dia membuat laporan secara umum, namun tidak bisa menjelaskan ketika Jacobus bertanya jika dari 50 rumah terdampak bencana dan 23 dinyatakan layak, apa dasarnya dan mana form yang dimaksud, kenapa tidak dilaporkan dalam laporan padahal di lampiran laporan juga disertakan foto foto, dan dalam laporannya itu juga saksi tidak menyebutkan mana layak dan tidak, itupun tak bisa dijawabnya hanya mengatakan bahwa itu dia membawa datanya namun tak ditunjukan.
"Kalau begitu saksi, bagaimana kami bisa yakin kalau yg anda bawa itu, adalah laporan tertanggal 13 sampai 17 November 2025," kata Jacobus.
Saksi juga mengatakan bahwa pada waktu melakukan verifikasi pada Juli 2024, dia belum terlibat dan belum bergabung di BNPB. Fakta lain yang muncul juga adalah ketiga saksi yang hadir ternyata tidak terlibat dalam proses telaah telaah calon penerima bantuan dari BNPB.
Jacobus juga mencecar para saksi dengan pertanyaan seputar pengetahuan dan latarbelakang penetapan jumlah penerima bantuan dari 3000-an sampai menjadi 2000-an dan siapa saja yang berhak menerima, dijawab ketiga saksi tidak tahu.
Pertanyaan lain yang membuat saksi satu memilih mengatakan tidak punya kapasitas dan hanya menjawab ikut dengan Juklak saja, yakni apa dasar normatif dan eksplisit dari surat Deputi yang melarang Pemda mengorganisir pengadaan barang dan jasa untuk pembangunan rumah penerima bantuan.
Dijawab bahwa mereka hanya ikut Juklak yang dikeluarkan Deputi RR BNPB RI, dan hanya bisa menjawab bahwa laporan pertanggungjawaban dari Sitaro tak bisa diterima karena seharusnya dana disalurkan nontunai dan material, namun pernyataan ditanyakan kembali oleh Jacobus, bagaimana jika bantuan diberikan sesuai dengan jumlah namun tunai dan ditambah material.
Jawaban saksi memicu debat panjang hingga ketua majelis menengahi dengan dengan mengatakan bahwa saksi menjawab ikut Juklak.
Suasana menjadi panas kembali ketika tim advokat bertanya bagaimana dengan surat yang dikeluarkan oleh Deputi, bahwa di situ dikatakan pemerintah daerah dalam hal ini Bupati meminta empat kali perpanjangan tetapi hanya satu yang menyertakan justifikasi teknis, padahal untuk permintaan perpanjangan Desember 2025 sampai Maret 2026 menyertakan itu dan dibuktikan dengan surat yang diterbitkan oleh Deputi RR.
Bukti kemudian ditunjukan pada hakim, dan membuat saksi tak bisa menjawab, sehingga hanya berkali kali menjawab dia tidak melihat itu, sampai membuat tim advokat bersuara tinggi, dan membuat pengunjung ikut bersuara.
Setelah JPU mendapat kesempatan kembali mempertagas, JPU Ones bertanya apakah ke Sitaro itu perlu waktu berhari-hari dan mana lebih susah dibandingkan dengan Maluku bagian tenggara, dijawab tidak lama, dan lebih mudah Maluku bagian Tenggara, serta bank mandiri Sudirman ditunjuk Pemda.
Pertanyaan itu kemudian dibalikan Jacobus dengan bertanya berapa jumlah penerima bantuan bencana di Maluku Bagian Tenggara, dijawab 178 KK sedangkan Sitaro 1950 KK dan Mandiri adalah Bank Himbara yang ditunjuk BNPB, dan Pemda ikut tunjuk Mandiri ikut BNPB tetapi karena tidak ada mandiri di Tagulandang maka dipilihkan bank Mandiri Sudirman Manado, untuk melancarkan urusan.
Bupati Nonaktif juga bertanya, apakah para saksi tahu kondisi ril di lapangan bagaimana jaksa turun memeriksa dan ditemukan banyak sekali masyarakat tak menerima bantuan ketika jaksa turun memeriksa, juga bagaimana masyarakat menolak dan protes minta agar bantuan diberikan dalam bentuk tunai bersama material, sampai dia berkali-kali menelepon Deputi dan akhirnya diiyakan termin satu nontunai dan material, kedua juga demikian dan ketiga tunai dan material.
Setelah bertanya cukup lama, akhirnya sidang ditutup pada pukul 20.30 Wita.
