
Ini Fakta Persidangan Terbaru Seputar Dugaan Tipikor Incinerator
- Kajari almarhum Margiono memerintahkan dua jaksa untuk melakukan pendampingan proses pengadaan mulai dari lelang sampai selesai pengadaan
Sekitar Kita
Manado - Sejumlah fakta kembali terkuak dalam persidangan kasus dugaan korupsi incinerator yang melibatkan Mantan Kadis LH , TM alias Treis dan Direktur CV Jaya Sakti, FA alias Firsi, yakni semua incinerator ternyata berfungsi saat diuji coba dan tidak bermasalah, baik yang untuk umum maupun media.
"Saya hadir saat peluncurannya semuanya berfungsi dengan baik incinerator sampah umum maupun yang medis semuanya ada, dan sempat digunakan," kata Mantan Sekdakota Manado, Dr. Micler Lakat, SH, MH, saat bersaksi dalam sidang di PN Manado, Jumat sore.
Dia mengatakan, sekarang sudah tidak berfungsi, namun saat peluncuran dan uji coba semuanya aman-aman saja, demikian juga dengan incinerator medis, hingga terungkap kalau meminta konsultasi dengan Kejari Manado, dan kemudian Kajari almarhum Margiono memerintahkan dua jaksa untuk melakukan pendampingan proses pengadaan mulai dari lelang sampai selesai pengadaan.
Demikian pula ketika penasihat hukum Reinhard Mamalu, SH, MH, menanyakan apakah incinerator medis itu ada, dijawab saksi Yudi Edward, ada, apakah berfungsi dengan baik juga dijawab berfungsi.

"Saksi jadi incinerator medis itu ada yah? Dan berfungsi kan? Iya ada dan berfungsi saat diuji coba," kata Yudi Edward menjawab pertanyaan Rein Mamalu, meskipun sekarang tidak pernah difungsikan, namu. Itu karena saat itu RSUD belum beroperasi dan belum ada limba B3, sehingga tak digunakan, namun pengadaan dilakukan dan barangnya ada.
Mamalu lalu menegaskan bahwa baik pengadaan maupun incinerator semuanya ada dan memenuhi syarat, cuma tak difungsikan karena RSUD belum beroperasi.
Saat mantan Sekdakot Lakat ditanyakan dia mengakui, diperintahkan wali kota untuk menangani masalah tersebut, sebab pengadaanya macet dan mengalami kegagalan dalam pelelanganya, sehingga kemudian memangil Treis didampingi Kabag Hukum Yanthie Putri dan Kabag pengadaan Barang dan Jasa, Yudi Edward kemudian membahas masalah itu.
Lakat menjelaskan bahwa meminta Treis untuk konsultasi ke kejaksaan dan ada pendampingan dari tim TP4D, untuk proses lelang dan pengadaan empat incinerator tersebut.
Sementara saksi Ato Bulo, mengatakan bahwa pengadaan itu tidak sesuai mekanisme, dan mereka memberikan rekomendasi untuk masalah tersebut.
Sedangkan saksi Yudi Edward mengatakan, bahwa dia tahu secara kebetulan saat uji coba incinerator semuanya berfungsi, karena saat itu mendengar ada uji coba dan melihat semuanya baik.
