Sekitar Kita

Ijazah Jokowi, Paparang: Pengujian Lembaga Forensik Independen Perlu

  • Kebenaran tidak boleh takut diuji. Independensi tidak boleh dikompromikan.
Sekitar Kita
Joise Bukara

Joise Bukara

Author

Manado -  Praktisi hukum pidana asal  Sulut, Dr. Santrawan Paparang, SH, MH, MKn, minta agar polemik keaslian ijazah Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi),  tidak dibiarkan terus menjadi perdebatan tanpa ujung, dan pengujian melalui lembaga forensik independen perlu dipertimbangkan untuk menghadirkan kepastian hukum.

Paparang menegaskan hal tersebut, menyusul polemik berkepanjangan terkait keaslian ijazah Jokowi, yang telah meresahkan masyarakat.

"Persoalan ijazah Jokowi harus diselesaikan melalui pembuktian yang transparan, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah,  pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri tetap harus dihormati, tetapi pengujian independen dapat menjadi langkah tambahan untuk memperkuat kepercayaan publik," kata Paparang, Sabtu.

Dia mengatakan bahwa pada perkara yang menyedot perhatian masyarakat luas, independensi pemeriksa menjadi sangat penting. Jangan sampai muncul persepsi keberpihakan. Yang harus diuji adalah dokumennya, metode pemeriksaannya, bahan pembanding, dan validitas hasilnya.

Paparang menekankan pengujian independen bukan berarti menuduh hasil pemeriksaan sebelumnya keliru,  justru pemeriksaan tambahan dapat menjadi jalan untuk mengakhiri spekulasi dan memastikan persoalan ini tidak terus menjadi bola liar di tengah masyarakat.

Masalah ini kembali mencuat setelah setelah Jokowi menyatakan keberatan ketika diminta menjalani pemeriksaan forensik ulang terhadap fisik ijazahnya dalam persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).

"Saya keberatan, Yang Mulia. Karena ijazah saya sudah diuji di Labfor, Lab Forensik milik Polri," kata Jokowi dalam persidangan.

Selalu praktisi hukum yang juga seorang pengajar di sejumlah perguruan tinggi Paparang menilai keberatan Jokowi sebagai pemilik dokumen harus dihormati, tetapi,  untuk kebutuhan pembuktian dalam persidangan tetap menjadi kewenangan majelis hakim untuk menilainya berdasarkan hukum acara, relevansi, dan kepentingan pemeriksaan perkara.

Dia menegaskan  hak pribadi tidak boleh diabaikan, tetapi kepentingan publik untuk memperoleh kepastian hukum juga tidak semestinya dikesampingkan.

"Jangan sampai persoalan ini berhenti pada perdebatan siapa yang percaya dan siapa yang tidak percaya. Hukum harus bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan persepsi," tegasnya.

Advokat yang juga seorang notaris itu  mengingatkan agar penilaian terhadap dugaan tindak pidana tidak dilakukan secara serampangan, dan mengatakan  terdapat sejumlah aspek mendasar yang harus diperhatikan dalam menilai pertanggungjawaban pidana.

Prinsipnya, Paparang mengatakan bahwa suatu perbuatan yang dapat dipidana harus dilihat dari tiga kualifikasi. Pertama, adanya malicious intent, voornemen, atau niat jahat. Kedua, adanya actus reus, yakni perbuatan lahiriah yang memenuhi rumusan tindak pidana. Ketiga, adanya mens rea, yaitu sikap batin atau unsur kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Dia mengingatkan asas hukum pidana actus non facit reum nisi mens sit rea, yang secara umum bermakna bahwa suatu perbuatan tidak dengan sendirinya menjadikan seseorang bersalah tanpa adanya unsur kesalahan atau sikap batin yang relevan.

Karena itu, dia meminta agar persoalan keaslian dokumen dibedakan secara tegas dari persoalan pembuktian tindak pidana. Keduanya memiliki aspek pembuktian yang berbeda dan tidak boleh dicampuradukkan.

"Harus dibedakan antara pembuktian suatu dokumen dengan pembuktian adanya tindak pidana. Apabila ada dugaan pelanggaran hukum, seluruh unsur pidananya wajib dibuktikan sesuai ketentuan yang berlaku," tandasnya.

Lebih jauh, Paparang mengingatkan, pihak yang mempersoalkan keaslian ijazah harus mampu mempertanggungjawabkan tuduhannya dengan bukti. Sebaliknya, pihak yang menyatakan dokumen tersebut autentik juga harus menghormati mekanisme pembuktian yang sah. Tidak boleh ada penghakiman sebelum proses hukum selesai. Kebenaran tidak boleh ditentukan oleh popularitas, kekuatan politik, ataupun kedudukan seseorang .

Menurutnya, majelis hakim perlu mempertimbangkan setiap permohonan pemeriksaan tambahan secara independen dan objektif sesuai ketentuan hukum acara.
Pada akhirnya, pengujian independen bukan untuk memenangkan Roy Suryo ataupun menjatuhkan Jokowi. Tujuannya adalah memastikan kebenaran melalui fakta, ilmu pengetahuan, dan mekanisme hukum.

"Kebenaran tidak boleh takut diuji. Independensi tidak boleh dikompromikan. Hukum tidak boleh tunduk kepada kepentingan siapa pun. Jangan biarkan publik terus bertanya karena kepastian hukum tidak kunjung dihadirkan," tegas Paparang.