Sekitar Kita

Hattrick!! Tiga Klien Hanafi Saleh Bebas Murni

  • hasilnya "Hattrick", ketiganya dibebaskan secara murni dari semua dakwaan dan tuntutan JPU
Sekitar Kita
Redaksi Daerah

Redaksi Daerah

Author

Manado - Pengalaman puluhan tahun sebagai praktisi hukum, menolong orang-orang tanpa pandang bulu, membuat advokad senior, Hi. Hanafi Saleh, SH, dan Dr. Santrawan Paparnag, SH, MH, MKn, pantang menyerah, membela masyarakat, seperti yang memperjuangkan hak-hak tiga kliennya Maychel Lexy Yantje Bojoh, Margaretha Makalew, dan Lexi Tenda, hasilnya "Hattrick", ketiganya dibebaskan secara murni dari semua dakwaan dan tuntutan JPU, dalam sidang yang digelar Senin (27/4).  

Maychel Lexy Yantje Bojoh dibebaskan majelis hakim yang diketuai Ronald Massang, SH, didampingi dari segala dakwaan dan tuntutan JPU Remblis Lawendatu, SH, MH, karena dinilai tidak terbukti melakukan perbuatan seperti yang didakwakan kepadanya.

Tim advokadnya, Hanafi Saleh, SH, yang didampingi Reynakdi Muhamad, SH, dan Faisal Tambi, SH, bertarung dalam persidangan untuk membuktikan kliennya tidak bersalah, dan berhasil sehingga majelis hakim membebaskannya dari dakwaan dan tuntutan, alais bebas murni.

Demikian juga dengan Margaretha Makalew, yang dituntut 6 bulan penjara karena didakwa melakukan perusakan juga dibebaskan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Philip Pangalila, SH, MH yang didampingi Iriyanto Tiranda, SH, MH dan Muzwandar, SH, MH, karena dinilai tidak terbukti melakukan tindakan perusakan baliho milik Jocelyn Aleyda Panese, seperti yang didakwakan JPU.

Selama persidangan, Etha yang didampingi Hanafi Saleh, SH, dan Dr. Santrawan Paparang, SH, MH, MKn, serta Reynaldi Muhamad, SH  dan Faisal Tambi, SH, berjuang membuktikan bahwa semua dakwaan dan keterangan para saksi tidak benar, apalagi kemudian, fakta-fakta persidangan menunjukan bahwa tidak ada yang melihat Margaretha merusak baliho.

Bahkan hingga dalam sidang lokasi, tidak ada yang melihat Etha melakukan perusakan baliho, dan mengenai lokasi yang disebut-sebutnya sebagai milik Jocelyn tidak bisa dibuktikan secara hukum, sementara Etha dan saudara-saudara memegang keputusan pengadilan baik tingkat pertama hingga kasasi, bahwa tanah yang disebut lokasi berdirinya baliho, adalah milik Etha. Sehingga akhirnya dia dibebaskan dari berbagai dakwaan.

Demikian juga dengan Lexi Tenda, suaminya Etha juga divonis bebas, karena tidak terbukti melakukan perusakan baliho dan mengancam dengan parang, sehingga majelis hakim yang diketuai oleh Philip Pangalila, SH, MH, didampingi oleh Iriyanto Tiranda, SH, MH dan Muzwandar, SH, MH, juga dibebaskan secara murni karena tidak terbukti secara meyakinkan melakukan perusakan baliho.

Menanggapi tiga putusan bebas murni dalam seharis itu, Hi. Hanafi Saleh, yang diwawancarai, mengatakan sangat bersyukur atas putusan tersebut, sebab membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah, dan orang kecil yang terseret masalah hukum, tetap bisa mendapatkan keadilan, selama berjuang dan berusaha.

"Sykur alhamdulillah dan puji Tuhan, karena putusa hari ini benar-benar adil, kami mengapresiasi majelis hakim yang memberikan vonis bebas murni, sebab memang ketiga klien kami itu tidak bersalah, dan putusan itu membuktikan bahwa masih ada hakim yang bersih hati nuraninya, juga bahwa kebenaran itu tidak pernah bisa disalahkan," tegasnya.

Dia menegaskan, membela perkara itu tanpa pamrih, murni karena rasa kemanusiaan dan kepedulian, dan berharap kedepannya keadilan tetap bisa ditegakan bagi siapapun itu.