Kantor Pusat Universtias Kristen Indonesia Tomohon.
Sekitar Kita

Hasil Ujian Puluhan Mahasiswa UKI Tomohon Diduga Tidak Sah

  • Rektor UKIT Tomohon dan Ketua Yayasan Ds. A.Z.R Wenang dinilai pihak yang paling bertanggung jawab terhadap kegiatan akademik ilegal.
Sekitar Kita
Mike

Mike

Author

TOMOHON - Puluhan mahasiswa dari berbagai Fakultas di Universitas Kristen Indonesia (UKI) Tomohon, diduga menjadi korban kegiatan akademik ilegal.

Dugaan kegiatan akademik ilegal yang dilakukan oleh beberapa fakultas di UKI Tomohon adalah ujian proposal dan ujian skripsi atau komprehensif.

Akibatnya, ujian yang diikuti para mahasiswa sejak Januari hingga Mei 2026 diragukan keabsahannya.

Diketahui, kegiatan akademik yang diduga ilegal tersebut, dilakukan pada rentan waktu periode jabatan pimpinan pada beberapa fakultas di UKI Tomohon telah berakhir.

Berakhirnya periode jabatan para pimpinan fakultas tidak dibenarkan atau dilarang menyelenggarakan kegiatan akademik perguruan tinggi.

Periode masa jabata beberapa fakultas di UKI Tomohon tersebut, diduga telah berakhir sejak 26 Januari 2026 dan tidak diterbitkan Surat Keputusan (SK) pelaksana tugas (Plt) atau penjabat sementara (Pjs), sehingga tidak diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan akademik.

Ironinya, Yayasan GMIM Ds. A.Z.R. Wenas sebagai pihak pengelola UKI Tomohon tidak menerbitkan SK Plt atau Pjs kepada beberapa pimpinan fakultas yang telah berakhir masa jabatannya.

Menariknya, dugaan panitia ujian diusulkan beberapa pimpinan fakultas yang telah berakhir masa jabatannya mendapat persetujuan dari rektor UKI Tomohon, Sandra Korua dengan menerbitkan Surat Keputusan.

Rektor Sandra juga dikabarkan memberi dukungan dengan hadir langsung membuka pelaksanaan kegiatan akademik yang diduga ilegal tersebut.

Rektor UKI Tomohon, Sandra Korua saat dikonfirmasi terkait hal tersebut via whatsapp oleh media potretutara.com, mengatakan hal tersebut tidak menjadi masalah.

"Itu tidak masalah, aman," jawab singkat Rektor UKI Tomohon Sandra Korua.

Dugaan kegiatan akademik ilegal yang dilakukan oleh beberapa fakultas dan mendapat persetujuan dan dukungan Rektor Sandra Korua, dinilai harus mendapat perhatian khusus dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XVI.