Para tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Sinode GMIM, akan menjalani sidang perdana hari ini, Jumat (29/08/2025). (Foto:Mike)
Sekitar Kita

Hari Ini, Pendeta Hein Arina CS Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi

  • Tersangka Pendeta Hein Arina bersama empat tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi, akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Manado.
Sekitar Kita
Mike

Mike

Author

MANADO – Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode GMIM akan segera disidangkan.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Januarius Bolitobi membenarkan pelaksanaan sidang perdana terhadap kasus dugaan korupsi tersebut.

"Sudah keluar penetapan hari sidang perdana, hari jumat tanggal 29 Agustus 2025," ujar Januarius Bolitobi.

Dilansir dari situs resmi Pengadilan Negeri Manado, lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Sinode GMIM dengan Nomor Perkara 31/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Mnd, akan sidang pertama pada Jumat (29/08/2025) pukul 09.00 WITA.

Para tersangka yang akan menjalani sidang perdana ini yaitu Ketua Sinode GMIM Pendeta Hein Arina, mantan Sekretaris Provinsi Sulut Steve Kepel, Kepala Biro Kesra Pemprov Sulut Fereydy Kaligis, mantan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Jeffry Korengkeng, serta mantan Asisten II Pemprov Sulut Gammy Kawatu.
 
Kelima tersangka dinilai melakukan perbuatan melawan hukum atas dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode GMIM tahun 2020 hingga 2023 yang mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesari Rp8,9 miliar.