
Handri Poae Praperadilankan Kasat Reskrim Polresta Manado
- kami akan berusaha membuktikan dalil dalam permohonan kami dan silakan termohon membantah
Sekitar Kita
Manado - Mewakili kliennya, Victor Lasut, yang ditetapkan sebagai tersangka, Advokad Handri Piter Poae, SH, MH, bersama rekan-rekanya, Suwempry Suoth, SH, Adeotatus Popa, SH, Gary Tamwiwi, SH, Ansel Lumendek, SH, dan Geyser Mangeronkonda, SH, mempraperadilankan Polresta Manado.
Sidang perdana permohonan praperadilan tersebut, digelar Senin (11/5) di ruangan Purwoto Ganda Subrata PN Manado dipimpin hakim tunggal, Edwin R Marentek, SH, MH, yang dihadiri pemohon melalui kuasa hukumnya, sementara pihak termohon dalam hal ini Kapolresta Cq kasat Reskrim Polresta Manado, belum hadir.
"Terima kasih ini baru agenda pertama, kami selaku pemohon atas nama Victor Lasut, menguji berkaitan dengan penetapan tersangka,"kata Advokad Handri P. Poae, usai persidangan perdana, kepada media.
Handri mengatakan, kliennya mereka ditetapkan sebagai tersangka, terkait dengan dilampauinya baku mutu air limbah.
Namun dia menegaskan, pihaknya tetap menghormati proses yang ada, tetapi menurut hemat mereka, dalam proses selanjutnya akan menguji penetapan tersangka, kedua ada prosedur hukum acara yang dilanggar oleh termohon.
"Tetapi ini akan berproses dalam pemeriksaan, kami akan berusaha membuktikan dalil dalam permohonan kami dan silakan termohon membantah, cuma sayangnya pihak termohon belum hadir," katanya.
Sidang berikutnya, dijadwalkan pada tanggal 25 Mei nanti,
dan mereka siap menjalani persidangan yang sudah terjadwal itu.
