Sekitar Kita

Hanafi Saleh Tetap Tolak Kuasa Termohon Praperadilan

  • karena sudah melewati batas waktu berdasarkan ketentuan dalam pasal 163 huruf b UU 20 Tahun 2025
Sekitar Kita
Redaksi Daerah

Redaksi Daerah

Author

Manado  -  Permohonan  praperadilan yang diajukan Kartini Gaghansa melalui tim advokad dari kantor hukum Paparang - Hanafi dan rekan, makin panas, karena kuasa pemohon, Hi. Hanafi Saleh, SH, yang didampingi Reinaldy Muhamad, SH dan Faisal Tambi, SH, menolak surat kuasa yang dimasukan oleh kuasa termohon, dalam sidang Kamis pagi, yang dipimpin oleh Yang Mulia Faisal Munawir Kossah, SH.

Pernyataan menolak tersebut ditegaskan Hanafi Saleh, SH, yang didampingi Reinaldy Muhamad, SH dan Faisal Tambi, SH, pada Kamis siang usai sidang.

Dengan tegas mereka menolak surat kuasa yang dimasukan oleh termohon, Direskrimum Polda, melalui kuasa hukumnya, karena sudah melewati batas waktu berdasarkan ketentuan dalam pasal 163 huruf b UU 20 Tahun 2025, tentang KUHAP terbaru.

"Pasal ini tegas tidak ada pengecualian. Intinya secara tegas dan jelas kami mau katakan bahasa singkatnya, apabila panggilan praperadilan ini sudah disampaikan dan diterima dua kali lalu termohon tidak hadir maka dianggap termohon melepaskan haknya,"kata Hanafi Saleh.

Dia  juga mengatakan, dari pasal 163 disandingkan dengan fakta persidangan, menyangkut peristiwa kemarin, bahwa ada seorang anggota polri yang menyampaikan bahwa surat kuasa itu sudah ada tinggal dilegalisir, tetapi Hanafi Saleh menegaskan,  bahwa batas waktunya adalah tanggal 6 Mei.

"Apalagi ternyata dijetahui bahwa dalam surat kuasa yang ditunjukan itu, ternyata tidak ada nama yang ditulis, jadi kami dengan tegas menolak, sebab itu artinya juga mereka tak punya legal standing," kata advokad senior itu.

Di sisi lain, dia mengatakan, dalam sidang yang dipimpin oleh hakim praperadilan, Yang Mulia, Faisal Munawir Kossah, SH. pihaknya selaku pemohon, sudah memasukan 31 bukti surat, dan pada Jumat akan menghadirkan 2 saksi, satunya saksi fakta dan satunya ahli.

Sementara dalam sidang, salah satu anggota Polri, memasukan surat kuasa untuk mewakili Direskrimum selaku termohon praperadilan.