
Hanafi Saleh Minta Hakim Bebaskan Etha-Lexi
- Kami berkiblat pada fakta-fakta hukum sejati, baik itu menyangkut bukti-bukti surat yang menyangkut putusan pengadilan, baik PN, PT Manado, hingga kasasi di MA
Sekitar Kita
Manado - Tim advokad MM alias Etha dan LT alias Lexi, advokad dari kantor hukum dan konsultan Paparang-Hanafi dan rekan, yakni, Hi. Hanafi Saleh, SH, dan didampingi anggota nya, Reinaldi Muhamad, SH dan Faisal Tambi, SH, minta yang mulia majelis hakim yang diketuai, Philip Panglila, SH, MH, yang didampingi Iriyanto Tiranda, SH, MH dan Muswandar, SH, membebaskan kedua principal-nya, dari tuntutan JPU.
Dalam pembelaan yang disampaikan di depan sidang yang terbuka untuk umum, Hi. Hanafi Saleh, SH, mengingatkan bahwa mereka berkiblat pada fakta-fakta hukum sejati.
"Kami berkiblat pada fakta-fakta hukum sejati, baik itu menyangkut bukti-bukti surat yang menyangkut putusan pengadilan, baik PN, PT Manado, hingga kasasi di MA, dan semuanya sudah eksekusi, sebagaimana yang sudah dimasukan tadi," tegas Hanafi Saleh, SH, bersama principalnya, Eta dan Lexi usai persidangan, Senin siang.
Dia menjelaskan, karena itulah, maka ketika fakta hukum yang terungkap jika disandingkan dengan fakta hukum lapangan, tempat baliho yang ditanam oleh pelapor itu Jocelyn Panese yang menyatakan diri sebagai korban dalam perkara ini, jelas-jelas ditancapkan di atas tanah milik terdakwa, warisan dari ayahnya Zet Makalew.
Dengan demikian menurutnya jika seseorang melakukan perbuatan menanam satu baliho, diatas tanah yang bukan miliknya, dan tidak mempunyai legal standing atau hak kepemilikannya, itu ditanam tanpa ada pemberitahuan lebih awal, atau proses keputusan pengadilan, yang membatalkan putusan-putusan kami yang terdahulu, apakah dapat dibenarkan secara hukum? karena itulah maka apa yang dilakukannya itu adalah perbuatan main hakim sendiri atau melawan hukum.

"Makanya layak seharusnya dialah yang duduk di bangku pesakitan di hadapan majelis hakim yang mulia, dengan patut diduga melakukan tindak pidana penyerobotan, melanggar pasal 167 KUHP yang lama, itu statement kami dan itu fakta-fakta yang terungkap,"tegasnya.
Di sisi lain, dalam pembelannya, Hanafi Saleh, SH, mengingatkan, bahwa karma itu datang tanpa diundang dan bisa menimpa siapa dan kapan saja tanpa diketahui, serta menyesalkan ulah oknum-oknum polisi yang memproses memeriksa perkara tersebut, padahal baliho yang dikatakan dirusak itu, sama sekali tidak roboh dan tidak ada satunya saksi yang melihat Lexi, maupun Etha, yang melakukan perusakan.
"Karena itu, dakwaan dan tuntutan JPU terhadap kedua klien kami, yakni MM alias Etha dan LT alias Lexi, tidak terbukti, maka kami minta yang mulia, majelis hakim harus memvonis bebas, keduaterdakwa," katanya.
Setelah mendengarkan pembelaan terhadap keduanya, ketua majelis hakim lalu menutup sidang dan akan melanjutkanya pada Senin 6 April untuk mendengarkan replik JPU.
