
Hakim Upayakan RJ, Perkara Penipuan Peluang Damai
- mengupayakan perdamaian antara pihak berperkara dalam tindak pidana penipuan
Sekitar Kita
Manado - Majelis hakim PN Manado, yang diketuai Faisal Kossah, SH, mengupayakan perdamaian antara pihak berperkara dalam tindak pidana penipuan, yang terjadi pada Mei 2023, melibatkan TT alias Tita dan Juita Masinambouw, lewat restorative justice (RJ), setelah dua kali sidang digelar.
Dalam sidang yang digelar terbuka untuk umum, ketua majelis hakim Faisal Kossah, SH, didampingi dua anggotanya, menawarkan pada kedua pihak untuk mengambil win win solution agar kedua pihak sama-sama puas dan tidak ada yang merasa dirugikan.
Korban yang hadir dalam sidang itu, juga dipanggil untuk mendengarkan penyampaian majelis hakim, yang mengupayakan perdamaian bagi kedua pihak.
Korban juga mengatakan sudah memberikan maaf, namun dia tetap minta ganti kerugian dibayarkan tanpa perlu ada bunga, hanya nilai yang dibayarkan sebelumnya sekitar Rp 124 juta.
Sementara terdakwa yang didampingi keluarganya mengatakan akan mengupayakan pengembalian itu, dan akan mengganti dengan sebidang tanah di Tondano ukuran 15 kali 15 meter persegi, namun korban menegaskan tetap minta dalam bentuk uang segar.
Akhirnya disepakati tanah itu akan dijual dan uangnya diberikan kepada korban, dan terdakwa minta waktu menjual tanah itu untuk mengganti kerugian, bahkan anggota majelis mengingatkan agar seberapa pun uang yang didapatkan awalnya, agar diberikan kepada korban sebagai bentuk itikad baik.
Setelah ada titik terang, hakim lalu menutup sidang. Ketua majelis sendiri, mengatakan memang RJ adalah perintah undang-undang sehingga mengharapkan masalah tersebut bisa terselesaikan dengan baik.
Sementara Humas PN Manado, Felix Wuisan, SH yang dikonfirmasi mengenai hal itu, membenarkan jalannya persidangan dan mengatakan secara garis besar, terdakwa minta waktu kepada korban untuk menjual tanah di Tondano untuk dibayarkan sebagai ganti kepada korban.
