Sekitar Kita

Hakim Tolak Praperadilan Mantan Pejabat BAG pada Polda Sulut

  • Mengadili , dalam eksepsi menolak eksepsi termohon, dalam pokok perkara, satu, menolak permohonan praperadilan para pemohon
Sekitar Kita
Redaksi Daerah

Redaksi Daerah

Author

Manado - Hakim tunggal, Philip Pangalila, SH, MH, menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon satu, RRC yang ditetapkan tersangka dalam dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, dan pemohon dua, RK dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Direskrimum Polda Sulut, dalam sidang Senin sore, di ruangan Ali Said PN Manado. 

"Mengadili , dalam eksepsi menolak eksepsi termohon, dalam pokok perkara, satu, menolak permohonan praperadilan para pemohon, dua, membebankan biaya perkara sebesar nihil, " ucap Hakim Tunggal Praperadilan sambil mengetukan palu tiga kali. 

Sebelumnya, dalam pertimbangan selain menolak gugatan pemohon seluruhnya, hakim tunggal praperadilan juga menolak eksepsi para termohon, bahwa perlawanan termohon, terkait permohonan pemohon tidak jelas dan kabur,  eksepsi terhadap kuasa hukum pemohon dan adanya kriminalisasi. 

"Bahwa segala yang terurai dalam ekspsi telah masuk pokok perkara dan harus dibuktikan kembali, oleh karena eksepsi termohon tersebut haruslah dinyatakan ditolak," ucap Hakim  Philip Pangalila dalam pertimbangannya.  

Sementara dalam pertimbangan hukumnya, selain menolak gugatan pemohon seluruhnya, hakim juga menolak eksepsi para termohon, terkait permohonan pemohon tidak jelas dan kabur, dan eksepsi terhadap kuasa hukum pemohon serta adanya kriminalisasi.  

Dalam pertimbangan, Philip Pangalila juga mengatakan, perkara tetap dilanjutkan ke pembuktian pokok perkara dalam sidang, dan berproses., dan bahwa alat bukti dapat digunakan dalam pembuktian perkara.

"Bahwa terhadap alat bukti surat para Pemohon dan Termohon, dalil pembuktian pemohon dan dalil bantahan termohon, alat bukti surat dapat digunakan dalam pembuktian perkara ini,"katanya. 

Sidang praperadilan, dihadiri  Pemohon satu  dan Pemohon dua melalui kuasanya hukumnya Albert Vicky Montung, SH, dan Termohon, dengan Tim Kuasa Hukum Polda Sulut , diantaranya, AKP Yus Tompo, SH, MH, Brigadir Fernando Imanuel Kansil, SH, MH.