Sekitar Kita

Hakim Terima Permohonan Praperadilan terhadap Direskrimum Polda

  • Menyatakan bahwa penyitaan 3 (tiga) buah Minuta Akta asli pemohon, adalah tidak sah
Sekitar Kita
Redaksi Daerah

Redaksi Daerah

Author

Manado - Hakim praperadilan PN Manado, Edwin Rezky Marentek, SH, MH, menerima sebagian permohonan praperadilan, Jeane Jolanda Unsulangi, Mkn,  yang diajukan lewat tim advokadnya, Clift Pitoy,  SH, Anthonus Rawung, SH, Noval lumentut, SH, Denny Nangin, SH, Anthonius Kapoh, SH dan Kevianoi Koloay, SH,  terhadap Direktur Reserse kriminal umum (Direskrimum) Polda Sulut, dalam sidang di PN Manado, Senin siang.

Dalam amar putusan yang dibaca hakim tunggal Edwin Marentek, SH, MH, bahwa sebelumnya  termohon mengatakan, tidak mengerti mengapa digugat dan apa yang digugat dan dalil penggugat tidak menyebutkan dasar hukum dan latarbelakang peristiwa gugatan itu.

Kemudian hakim juga mengatakan, bahwa pemohon sudah menyatakan dengan jelas, bahwa yang menjadi objek permohonan praperadilan itu adalah penyitaan dan kedua pihak sudah memasukan bukti surat, namyun hanya pihak pemohon yang mengajukan saksi fakta.  

"Dan karena termohon mengajukan bantahan, maka dianggap sudah mengerti apa dan mengapa, sampai digugat dalam perkara in casu," katanya.

Sebab itu, memutuskan menerima sebagian permohonan praperadilan itu, dan memerintahkan termohon untuk mengembalikan, tiga minuta akta yang disita berdasarkan surat perintah dari termohon nomor SP.Sita/26/III/2026/Dit Reskrimum tanggal 3 Maret 2025 kepada pemohon.

"Menyatakan bahwa penyitaan 3 (tiga) buah Minuta Akta asli pemohon, berupa akta pernyataan nomor 4 tanggal 21 September 2017, akta perjanjian nomor 5 tanggal 21 September 2017 dan akta kuasa nomor 6 tanggal 21 September 2017, yang dilakukan oleh Penyidik Polda Sulawesi Utara berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor SP.Sita/26/III/2026/Dit Reskrimum tanggal 3 Maret 2025 adalah tidak sah," katanya.

Serta memerintahkan termohon untuk mengembalikan (tiga) akta yang disita kepada pemohon dan membebankan biaya perkara kepada negara sebesar nihil, menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya, kata Marentek.

Setelah membaca putusan, hakim tunggal lalu menutup sidang tersebut dan menyatakan bahwa sidang selesai dan ditutup, sementara kedua pihak menyatakan menerima.