Sekitar Kita

Hadirkan Penyusun KUHP Baru, Poae Yakin Penetapan Tsk Tidak Sah

  • penetapan tersangka harus dilakukan di akhir penyidikan, bukan diawal, dan harus didahului dengan penetapan calon tersangka
Sekitar Kita
Redaksi Daerah

Redaksi Daerah

Author

Manado - Hal yang nyaris tak pernah terjadi, dalam sejarah sidang praperadilan di PN Manado, dimana salah satu penyusun KUHP yang baru dan anotasi KUHAP baru, Taufik Rachman, SH, LLM, Ph.D, hadir sebagai saksi ahli, untuk memberikan pendapat terkait penetapan tersangka terhadao GM It Centre, Victor Johan Lasut, oleh Kasat Reskrim Polresta Manado, dalam sidang yang dipimpin oleh Edwin Marentek, SH, MH, sejak pukul 13.00 hingga 15.50 Wita.

Taufik Rahman, SH, LLM, Ph.D, yang dihadirkan oleh tim advokat pemohon pada intinya, menjawab dan menjelaskan tentang banyak pertanyaan yang diajukan pemohon, termohon, bahkan hakim yang berkaitan dengan praperadilan yang diajukan oleh Victor Lasut melalui tim advokatnya, yang dipimpin Handri Piter Poae, SH, MH, kepada Kasat Reskrim Polresta Manado.

Ahli dalam pendapatnya, antara lain, mengatakan bahwa penetapan tersangka  harus dilakukan di akhir penyidikan, bukan diawal, dan harus didahului dengan penetapan calon tersangka kemudian wajib disampaikan kepada yang bersangkutan maupun keluarga dalam waktu satu kali 24 jam, jika tidak, maka penetapan itu tidak sah.

Pakar Hukum Pidana dari Unair, Taufik Rachman, SH, LLM, PhD berfoto dengan pemohon usai persidangan  

Dia juga menjelaskan mengenai mendapatkan atau mengambil sesuatu bukti dengan prosedur yang benar, sambil menyebutkan sebuah doktrin tentang fruit of poison tree, bahwa buah yang beracun dari sebuah pohon harus dibuang, yang dimaknai sebagai penegasan, bahwa sesuatu yang didapatkan dengan cara yang tidak benar harus dibuang.

 Pengajar sekaligus peneliti hukum Universitas Airlangga Surabaya itu, juga menjelaskan mengenai alasan praperadilan, yang disebutkannya berjumlah sembilan, ditambah lima, juga otentifikasi sebuah bukti, darimana didapatkanya, juga bagaimana cara mendapatkanya.

Diapun menjelaskan cukup banyak hal yang berkaitan dengan hukum acara pidana, terutama tentang proses penyelidikan, penyidikan didalamnya termasuk upaya paksa seperti penahanan, dan menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi itu, adalah undang-undang, maka wajib dipatuhi sebab posisinya sama dengan undang-undang.

saat bersaksi di sidang  

Sementara Handri Piter Poae, SH, MH usai persidangan Selasa sore, kepada para pekerja media, mengatakan, bahwa memang dalam sidang praperadilan yang digelar itu, sungguh di luar dugaan, karena sebenarnya ada kondisi kondisi yang dilihat dan harus dicermati sama sama.

"Dalam proses ini kami tidak ada maksud apapun, sekali lagi kami tetap menghormati apa yang dilakukan teman-teman penyidik, cuma memang menurut hemat kami apabila bukan merupakan tindak pidana, tolong jangan dipaksakan,"katanya.

Kebetulan menurutnya, saksi ahli itu adalah perumus KUHAP terbaru juga penyusun anotasi KUHAP terbaru. Sehingga apa yang dijelaskan dalam sidang itu, menjadi bahan pembelajaran untuk mereka, juga termasuk penyidik dan semua praktis hukum yang ada.

Poae mengatakan, sebenarnya, lewat penjelasan ahli tadi sudah jelas bahwa sebenarnya dalil diajukan pihaknya, bahwa mulai dari pada proses awal penyelidikan dengan tidak memperlihatkan surat perintah, kemudian tidak ada berita acara itu memang sudah jelas melanggar ketentuan di dalam pasal 13 KUHAP, termasuk juga Perkapolri dan Perbareskrim.

"Karena itu, di sini kami tegaskan karena memang ketika memasuki satu ruang yang merupakan wilayah private orang lain, apalagi misalnya di situ ada sesuatu yang diambil, seperti kami kami kaitkan dengan misalnya sampel yang diambil oleh pihak penyidik, harus diperoleh dengan tata cara dan prosedur yang benar,"katanya.

Dia mengatakan, ahli menjelaskan, tentang doktrin the fruit of poison tree, yaitu buah yang beracun dari satu pohon harus dibuang, artinya satu kondisi misalnya yang didapat secara tidak prosedural maka itu harus dibuang 

"Artinya, sampai dengan hari ini kami menegaskan bahwa prinsipal kami atas nama Pak Victor Johan Lasut, ditetapkan sebagai tersangka dengan tidak prosedural, maka pada poin itulah yang kami uji di pengadilan," katanya, sambil menegaskan, bahwa mereka tetap menghormati, apa yang dilakukan penyidik.

advokat memberikan keterangan usai sidang 

Kemudian berkaitan dengan dalil Sprindik, juga SPDP ganda dan pasal sangkaan yang berbeda, kata Poae,  memang itu ada pengecualian dan bisa dilakukan namun itupun harus diberitahukan juga dalam waktu satu kali 24 jam, tidak bisa tidak, kalau tidak dilakukan maka penetapannya itu tidak sah secara hukum.

"Kemudian ini yang kami catat juga berkaitan dengan bukti permulaan yang cukup, kenapa itu hal itu kami tegaskan karena ada penetapan tersangka, itu harus dilakukan ketika proses akhir jadi setelah penyidik mengumpulkan dan menyimpulkan segala sesuatu berkaitan dengan dugaan tindak pidana baru ada penetapan tersangkanya, bukan diawal,"katanya. 

Dia mengatakan, dengan mendengarkan pendapat ahli yang menjawab semua pertanyaan, bisa menyimpulkan, meskipun tahapannya baru pada Rabu, bahwa penetapan tersangka terhadap klienya, Victor Johan Lasut itu, tidak sah.