
Gugatan Tafuama CS Soal Dana 5,2 Miliar Resmi Disidang di PN Manado
- Karena itu kami menduga kalau dana tersebut, milik umat itu sudah berada di luar sistem hukum peradilan
Sekitar Kita
Manado - Gugatan perbuatan melawan hukum, yang diajukan Pdt Ricky Tafuama, CS, mengenai dana umat Rp5,2 M, terhadap Pdt. Rein Arina, serta BPMS dan advokat Franklin Montolalu, resmi disidangkan di PN Manado, Kamis sore.
Ketika membuka sidang, Hakim Ronald Massang, SH, MH selaku ketua majelis memulai dengan melakukan presensi, yang dimulai dari penggugat Ricky Tafuama, Tedy Kansil, Pdt. Frangky Kalalo, Pdt. Hesky Manopo, Mona Saroinsong, Oktavianus Winokan dan Zeth Natan, tetapi tidak dengan pihak tergugat, karena ketua sinode, Plt ketua Sinode, Pdt. Janny Rende, Pdt. Lucky Tumbelaka dan John Slat tidak hadir.
"Menurut data kami, tiga tergugat yang tidak hadir, belum menerima panggilan secara sah dan patut, karena surat panggilan sidang yang dikirimkan lewat kantor pos, diterima oleh orang, namun tidak ada keterangan jelas, siapa yang menerima, hanya menuliskan nama kecil saja, tanpa penjelasan apapun, sehingga dianggap tidak tersampaikan kepada mereka," kata Ketua majelis hakim, Ronald Massang, SH, MH, setelah membuka sidang.
Massang mengatakan, karena para pihak belum lengkap, maka sidang pertama tersebut belum mendengarkan pembacaan gugatan, tetapi baru sampai pada presensi dan kelengkapan dari pihak penggugat, tergugat dan turut tergugat, lalu ketua majelis menutup sidang, setelah mendengarkan masukan termasuk menunda menetapkan waktu persidangan berikutnya.
Kuasa penggugat, Advokat Janes Palilingan, SH, MH mengatakan, karena ini masih sidang awal, kelengkapan semua pihak adalah kewenangan majelis, maka seluruh principal hadir lengkap dan berharap semua pihak mau hadir pada sidang berikut 4 Desember, dan gugatan yang mereka ajukan adalah fokus pada pengembalian dana Rp 5,2 miliar, maka pihaknya melibatkan semua yang diduga ikut dalam masalah tersebut, termasuk kejaksaan.
Sementara Ricky Tafuama sebagai penggugat satu, menyesalkan tiga tergugat yang tidak hadir, sambil mengungkapkan tanda tanya mereka, karena menurutnya, sejak hari pertama persidangan pidana hibah ke sinode GMIM, dana Rp 5,2 miliar itu, tidak pernah sekalipun disebut-sebut oleh penuntut umum.
"Karena itu kami menduga kalau dana tersebut, milik umat itu sudah berada di luar sistem hukum peradilan, karena itu kami juga akan melaporkan ini ke komisi kejaksaan RI agar menurunkan tim investigasi dimana posisi uang milik jemaat ini, mau tahu dimana dana Rp5,2 miliar, sebab ada yang bilang itu barang bukti, titipan, tidak ada berita acara penetapan di PN,"kata Tafuama.
Sementara Advokat Franklin Aristoteles Montolalu, SH, MH, yang ikut menjadi tergugat, dan juga penasihat hukum Pdt, Hein Arina, dalam perkara pidana, mengatakan, bahwa dia yang disebut-sebut yang membawa uang Rp5,2 miliar, namun dia menegaskan, ada yang harus diluruskan di dalam perkara itu.
"Yang perlu diluruskan di sini bahwa uang Rp5,2 miliar itu, hanya memenuhi jumlah dari Rp8,9 miliar dugaan kerugian negara, dimana yang Rp3,4 miliar sudah disita Polda, dan yang belakangan itu, adalah upaya GMIM untuk mendukung proses penegakan hukum, untuk menjaga kewibawaan lembaga ini,"katanya.
Dia mengingatkan, bahwa bahwa perkara pidananya masih sementara berproses belum ada keputusan hukum, dalam kapasitasnya sebagai tergugat tujuh, karena merupakan kuasa terdakwa Pdt. Hein Arina, dan untuk perdata ini, masih dalam tahapan mediasi, jika deadlock maka akan lanjut ke acara jawab menjawab dalam pokok perkara.
Montolalu mengatakan, ada beberapa poin eksepsional yang akan disampaikan selain masuk di pokok perkara, yang utama kepentingan penggugat sendiri, karena pasang pasal 1365 KUH Perdata, unsur-unsurnya ada perbuatan, kesalahan, kerugian, ada hubungan hukum antara kerugian dan kesalahan, dan kerugian itu harus yang diderita secara langsung oleh penggugat, jadi dia mempertanyakan kerugian apa yang diderita secara oleh para penggugat, tidak ada hubungan hukumnya.
