Pengamat Hukum, Supriyadi Pangellu,SH.,MH. (Foto:Istimewa)
Sekitar Kita

Gugatan Praperadilan Kepada Polda Sulut Terkait Permintaan Pemblokiran Rekening Sinode GMIM Dinilai Keliru

  • Permintaan pemblokiran rekening milik BPMS GMIM, memicu reaksi para pendeta, pegawai dan pendeta emeritus melakukan gugatan praperadilan kepada Polda Sulut di Pengadilan Negari Manado.
Sekitar Kita
Mike

Mike

Author

MANADO - Meski gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh sekitar 80 pendeta, pegawai organik dan pendeta emeritus Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) kepada Polda Sulut di Pengadilan Negeri (PN) Manado telah dihentikan, langkah tersebut dinilai keliru.

Gugatan praperadilan tersebut terkait dengan pemblokiran rekening milik Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) GMIM oleh Bank SulutGo berdasarkan permintaan dari penyidik Direskrimsus Polda Sulut untuk kepentingan penyidikan terhadap dugaan kasus korupsi dana hibah yang menyeret Pendeta Hein Arina sebagai tersangka.

Pengamat hukum Sulawesi Utara, Supriyadi Pangellu,SH.,MH ketika dimintakan tanggapan terkait dengan gugatan praperadilan mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh para pendeta, pegawai organik, dan pendeta emeritus keliru.

"Gugatan praperadilan itu keliru. Mau menggugat pemblokiran rekening Sinode GMIM?. Itu kewenangan penyidik dan penyidik tentu ada dasar hukum dan mekanisme hukum melakukan permintaan pemblokiran rekening," ujar Supriyadi Pangellu, Senin (28/07/2025).

Dia menyebutkan apa yang dilakukan oleh 80 pendeta, pegawai organik, dan pendeta emeritus melalui kuasa hukum mereka, meski gugatan tersebut telah dihentikan tidak masuk dalam pokok perkara dan sangat tidak mungkin melakukan perlawanan terhadap apa yang menjadi kewenangan penyidik.

Pangellu menyebutkan, yang memiliki hak untuk mengajukan gugatan praperadilan atas permintaan pemblokiran adalah tersangka atau pihak yang rekeningnya diblokir.

"Tersangka atau pihak yang rekeningnya diblokir, memiliki hak untuk mengajukan praperadilan atas tindakan pemblokiran tersebut," ujarnya.

"Para pendeta, pegawai dan pendeta emeritus tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan praperadilan terhadap permintaan pemblokiran oleh Polda Sulut," sambungnya.

Dia kemudian meminta agar pihak penyidik Direskrimsus Polda Sulut dan kejaksaan untuk memberi perhatian serius terhadap proses hukum dugaan kasus korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulut kepada BPMS GMIM.