Sekitar Kita

Gugatan Melawan HV, Saksi Sebut Bangun 23 Rumah

  • sepakat bekerja sama developer holland village itu, untuk membangun 23 unit ditambah satu unit rumah contoh
Sekitar Kita
Redaksi Daerah

Redaksi Daerah

Author

Manado - Membela kepentingan hukum dan hak kliennya, Betsy Sambuaga yang merupakan pemilik PT karyatama sukses perkasa, yang menggugat PT Asri Griya Utama, advokat Arisido Fermando Silalahi, SH, dan  Jerry Ransun, SH, menghadirkan seorang saksi untuk memberikan keterangan dalam siding yang digelar terbuka untuk umum, Kamis sore.    

Agustina Sutikno yang dihadirkan sebagai saksi, memberikan kesaksian mengenai beberapa hal yang ditanyakan oleh penggugat dan tergugat dalam siding yang dipimpin Muswandar SH, MH didampingi Philip Pangaila, SH, MH dan Iriyanto Tiranda, S, MH, itu.

Di depan persidangan, Agsutina memberikan keterangan antara lain, bahwa dia adalah akuntan di perusahaan tempatnya bekerja, yang sepakat bekerja sama developer holland village itu, untuk  membangun 23 unit ditambah satu unit rumah contoh.

Namun katanya, sebelum pembangunan selesai sesuai kesepakatan sudah dihentikan, dan sampai saat ini tidak lagi melakukan pekerjaan pembangunan, sebab IMB yang merupakan syarat pendirian rumah secara hukum, belum diselesaikan oleh developer sebagai pemilik lahan perumahan tersebut.

Sementara itu, tim advokat penggugat, Arisido Silalahi, SH menegaskan bahwa kliennya mengalami kerugian yang besar, akibat tidak bisa melanjutkan pekerjaan itu, sebab sudah mengeluarkan biaya yang besar untuk pembangunan itu, termasuk material yang sudah dibeli penggugat dan hilang dari lokasi dimana mereka meletakan barang itu. Kerugian PT karyatama sukses perkasa akibat hal tersebut diperkirakan mencapai Rp 7,5 miliar.  

Setelah mendengarkan keterangan dari saksi yang dihadirkan penggugat, siding ditutup untuk dilanjutkan dengan agenda berikutnya, pada pekan depan.