
Gubernur Yulius Tetapkan Kebijakan Pajak Kendaraan Bermotor
- Kabar baik bagi masyarakat Sulawesi Utara, tidak ada kenaikan pajak kendaraan bermotor tahun 2026.
Sekitar Kita
MANADO – Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus,SE telah menetapkan pengelolaan pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2026.
Hal ini dibuktikan dengan ditandatangani keputusan Gubernur (Kepgub) tentang pemberian keringanan dan pengurangan pajak kendaraan bermotor (PKB) serta bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB), Rabu (07/01/2026).
"Tidak ada kenaikan pajak. Kita pro rakyat ya," ucap Gubernur Yulius, usai menandatangi Kepgub.
Gubernur Yulius mengatakan, kesejahteraan dan kemudahan bagi seluruh masyarakat adalah prioritas utama dirinya.
Dirinya telah mengambil langkah konkret dengan menetapkan tiga kebijakan penting.
Berikut tiga kebijakan penting yang ditetapkan Gubernur Yulius:
1. Keringanan Pokok Pajak 25%.
Potongan sebesar 25% pada pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2026.
2. Bebas Pajak Progresif.
Pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor yang bertujuan untuk memberikan keleluasaan bagi masyarakat yang memiliki kapasitas ekonomi lebih untuk memiliki lebih dari satu kendaraan tanpa dikenakan tambahan biaya pajak.
3. Pembebasan PKB 1 Tahun.
Fasilitas pembebasan pokok PKB selama 1 tahun berjalan bagi kendaraan luar daerah yang melakukan mutasi administrasi ke Sulawesi Utara.
Gubernur Yulius mengimbau seluruh pemilik kendaraan luar daerah yang beroperasi di wilayah kita untuk segera mengurus pindah administrasi di Kantor Samsat se-Kepulauan Sulawesi Utara.
"Semoga kebijakan-kebijakan ini dapat memberikan manfaat nyata dan mendorong kemajuan ekonomi serta mobilitas masyarakat Sulawesi Utara. Mari kita bersama-sama membangun Sulut yang lebih baik dan sejahtera untuk semua," tandasnya.
