Ilustrasi kekerasan seksual.
Sekitar Kita

Gerakan Perempuan Sulut Desak Jaksa dan Hakim Wujudkan Keadilan Bagi Korban Kekerasan Seksual

  • Gabungan organisasi dan individu yang konsern kepada isu kekerasan terhadap perempuan dan anak, Gerakan Perempuan Sulawesi Utara (GPS) mendukung dan mendesak proses peradilan yang seadil-adilnya bagi korban kekerasan seksual LI berdasarkan UU khusus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dengan hukuman maksimal.
Sekitar Kita
Redaksi

Redaksi

Author

MANADO – Gerakan Perempuan Sulawesi Utara (GPS) mendesak Jaksa dan Hakim dalam proses peradilan dengan nomor perkara 149/Pid.B/2025/PN dapat mewujudkan rasa keadilan terhadap LI yang menjadi korban kekerasan seksual, berdasarkan UU Khusus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan hukuman maksimal dalam dakwaan pada pasal 6a dan 6c.

Keterangan resmi yang diterima redaksi media ini, GPS menyebutkan kekerasan seksual yang dilakukan para terdakwa AT dan JT yang adalah pengacara, menimbulkan dampak kerugian bagi korban secara fisik, psikologi, dan ekonomi.

Sebagai orang tua tunggal yang memiliki tanggungjawab atas kehidupan anak, kasus kekerasan seksual ini secara langsung telah membatasi bahkan meniadakan peran pencari nafkah bagi pihak korban.

"Kami memandang perlingungan terhadap LI sebagai korban kekerasan seksual sudah seharusnya diupayakan oleh berbagai pihak, terutama aparat penegak hukum," ujar Gifliyani Nayoan, anggota GPS, Jumat (19/09/2025).

GPS menyatakan dukungan dan memberi apresiasi kepada Jaksa dan Hakim yang berkomitmen dalam memastikan proses peradilan yang seadil-adilnya bagi korban. Ini dibuktikan dimana hakim bisa melihat penderitaan baik fisik, tekanan psikologi, dan kerentanan ekonomi yang dialami korban sebagai orang tua tunggal dan tidak hanya melihat pada fakta persidangan.

Menurut GPS, layanan perlindungan hukum yang ditunjukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dukungan dari Komnas Perempuan, dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) kepada korban LI dan anaknya, menunjukkan paling tidak ada upaya melindungi hak-hak korban kekerasan seksual selama proses peradilan di Pengadilan Negeri Manado.

Gifliyani Nayoan menyebutkan, jika GPS memandang penting prinsip mengedepankan prespektif korban yakni dengan mendorong pemenuhan hak-hak korban dan anaknya selama proses hukum, baik hak atas perlindungan prosedural, maupun pemulihan korban.

GPS mengeluarkan beberapa point penting dalam mewujudkan lingkungan yang bebas dari kekerasan seksual, sekaligus mendorong terwujudkan keadilan melalui proses hukum yang seadil-adilnya bagi LI yang menjadi korban kekerasan seksual.

1. Mendukung dan mendesak Jaksa dan Hakim, menjalankan proses peradilan yang seadil-adilnya bagi korban kekerasan seksual LI, sebagaimana mandat UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

2. Mendorong LPSK, Komnas Perempuan dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) untuk memantau proses peradilan yang sedang berjalan. Demi memastikan pemenuhan hak-hak korban kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mencakup hak atas pendampingan hukum dan psikologis, pemulihan fisik dan mental, restitusi dan kompensasi, serta perlindungan dari stigma, diskriminasi, dan reviktimisasi sepanjang proses h ukum maupun setelahnya.

3. Mendorong semua elemen masyarakat untuk ikut mengawal dan mendukung secara aktif jalannya proses peradilan dengan memberikan surat dukungan yang dikirimkan ke Pengadilan Negeri Manado.