Kelompok masyarakat sipil unjuk rasa di gedung DPRD Sulut.
Sekitar Kita

Gedung DPRD Sulut Didemo Saat Pengesahan Ranperda RTRW

  • Rapat paripurna DPRD Sulawesi Utara diwarnai aksi unjuk rasa dari kelompok masyarakat sipil.
Sekitar Kita
Mike

Mike

Author

MANADO - Puluhan masyarakat sipil menggelar aksi unjuk rasa di gedung DPRD Sulawesi Utara rapat paripurna penetapan beberapa rancangan peraturan daerah (Ranperda), Selasa (24/02/2026).

Unjuk rasa kelompok masyarakat sipil menyuarakan penolakan terhadap penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang disampaikan Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus kepada pihak DPRD.

Saat Gubernur Yulius menyampaikan sambutan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sulut Fransiscus Silangen didampingi para Wakil Ketua diantaranya Michaela Paruntu, Royke Anter, dan Stella Runtuwene, mendadak seorang dari kelompok pengunjuk rasa masuk menuju ruang paripurna.

"Perda RTRW Sulut 2025-2044 adalah produk hukum yang ilegal," teriak seorang pengunjuk rasa.

Pria tersebut juga membentangkan spanduk bertuliskan 'RTRW Merampas Ruang Hidup Masyarakat'.

Kelompok masyarakat sipil yang terdiri dari WALHI dan beberapa organisasi lingkungan lainnya, mendesak adanya transparansi dalam penyusunan Raperda RTRW tersebut.

Menurut pengunjuk rasa, dalam penyusunan ranperda RTRW rakyat tidak dilibatkan, sehingga produk hukum dinilai ilegal.

"RTRW ini ilegal. Rakyat tidak dilibatkan, ini hanya akan merampas ruang hidup kami," teriaknya hadapan peserta rapat paripurna.

Beberapa spanduk yang dibawa para pengunjuk rasa bertuliskan 'RTRW Merusak Lingkungan, RTRW Merampas Ruang Hidup Masyarakat, dan RTRW Tidak Partisipatif'.