
Fakta Terbaru Sidang Tipikor DSP Ruang
- Fakta adanya anggaran Rp 35 miliar cukup untuk 2.066 rumah sudah cukup menjadi bukt
Sekitar Kita
Manado - Pemeriksaan dan pembuktian dugaan tindak pidana korupsi pada dana stimulant erupsi Gunung Ruang, Tagulandang, Kabupaten Sitaro, berjalan makin panas, setelah tim penuntut umum dari Kejati Sulut menghadirkan empat orang tim teknis sebagai saksi, untuk membuktikan dakwaan mereka, pada sidang Kamis siang sampai malam di Pengadilan Tipikor Manado.
Keempat saksi yang dihadirkan tim JPU yang dipimpin oleh Noval Thaher, SH, MH masing-masing adalah Stenly Martin, Reynaldi Dandel, Wenseslaus Rumbajan, damn Bob Wuaten, yang mmeberikan keterangan terkait dengan pembuatan perkara yang menyeret mantan penjabat bupati, JO, Mantan Sekda, DK, mantan Kalakhas BPBD, JS dan pihak ketiga, DT kemudian Bupati nonaktif, CIK.
Dalam keterangan saksi mengakui ada rumah yang tidak mereka masuki, untuk melakukan klarifikasi, seperti yang seharusnya dilakukan, kemudian salah satu saksi juga mengakui bahwa dia menandatangani sesuatu yang kemudian hari menyebabkan masalah.
Para saksi mengakui bahwa untuk bekerja mereka semua ketakutan, karena sedang bermasalah hukum, juga Ketika ditanyakan tim advokat Michael Jacobus, apakah kalau pakai toko yang ditunjuk bisa membuat pertanggungjawaban lebih muda, dijawab bisa.
Sidang tersebut berlangsung lama, karena masing-masing pihak berusaha membuktikan dalil masing-masing, baik penuntut umum, maupun tim advokat untuk membela kepentingan hukum negara dan para terdakwa.

Kepada media, usai persidangan, advokat Putra Akbar Saleh, SH, MH, mengatakan, fakta persidangan menunjukan bahwa tidak adanya korelasi terkait dengan dugaan kerugian negara dengan klien kami, selama menjadi penjabat bupati, JO, semakin terbukti.
"Kedua fakta selama Pak Joi menjabat sudah melaksanakan semua tugasnya dengan benar, sampai menetapkan SK penerima bantuan sebanyak 2.066 KK, dan karena itulah maka BNPB menurunkan bahkan mencairkan dana sebesar Rp 35 miliar sekian itu," tegas Akbar.
Hanya saja menurutnya justru yang membuat masalah, karena tiba-tiba saja muncul tindakan dari BNPB yang diluar koordinasi Pemda, melakukan peninjauan dan itulah yang menyebabkan terjadi penundaan, padahal dana sudah ada di rekening BPBD pada Oktober 2024, tetapi diblokir dulu sejak tanggal 14 Oktober.
"Fakta adanya anggaran Rp 35 miliar cukup untuk 2.066 rumah sudah cukup menjadi bukti,"katanya.
Sementara Tim advokat DK, Michael Jacobus, SH, MH, mempertegas dua hal, yakni ternyata ada dua syarat BNPB supaya bisa cair, yakni GU nihil dan selesai pada Oktober 2024, kedua, SK by name by addres (BNBA) juga sudah ada sejak 24 atau 28 Agustus 2024.
"Namun BNPB datang pada 13-17 November 2024, dan Juknis yang merupakan satu-satunya syarat yang sedang dilengkapi menjadi berubah,"katanya.
Hal itu, katanya disebutkan saksi Wenseslaus bahwa ada review SK Bupati nomor 262 tahun 2025, dari SK nomor 260 tentang 2.066 penerima baru bisa jalan, tetapi dia pertanyakan kenapa ada petunjuk-petunjuk lagi, dengan alasan dari sampel 50 rumah yang mereka periksa saat turun lapangan ada 23 yang TMS menyebabkan terjadinya perubahan.
Äkhirnya ketika kami kejar baru ada mengaku bahwa ada rumah yang tak mereka masuki untuk melakukan klarifikasi, dan berdasarkan hasil BNPB tidak berkualitas maka jadi tdak masuk akal.
"Pemda dapat uang berapa? yang ada dana untuk 2.066 rumah, sebesar Rp 35 miliar, malah tidak tersalur dan ada uang Kembali rekening ke BNPB Rp 3,5 miliar,"kata Jacobus.
Dia mengatakan, BNPB menemukan bahwa ada 23 rumah yang tak memenuhi syarat dari 50 rumah yang disampling, maka ditahan dan kemudian mengenai penunjukan toko dianggap tidak sesuai dengan aturan, karena jika menunjuk toko akna mengurangi kebebasan masyarakat maka harus diberikan kesempatan berbelanja seluas-luasanya atau sebebas-bebasnya.

Sementara Ketua Tim JPU, Noval Thaher, SH, MH, mengatakan, saat persidangan, ketika tim advokat menunjukan rekaman video, terkait pembicaraan CIK dengan saksi almarhum Jarwansyah, tidak dapat dijadikan rujukan atau dasar untuk bisa dilakukan penyaluran tunai kepada para penerima bantuan.
"Karena sejak awal dalam rekaman tersebut, saksi Jarwansah menekankan tentang penggunaan dana DSP ini harus dipertanggungjawabkan, jika diberikan tunai semua menjadi tidak bisa dikendalikan dan akan sulit dalam melakukan verifikasi hasil penggunaan bantuan tersebut," katanya.
Noval menegaskan, bahwa penekanan selanjutnya saksi Jarwansyah menyampaikan bahwa memungkinkan dilakukan penyaluran menjadi tiga termin, yaitu 40 persen, 50 persen, kemudian terakhir 10 persen, sehingga dipertanggungjawabkan terlebih dahulu fisik pekerjaan sampai 100% baru kemudian dicairkan terakhir yg 10 persen.
Pernyataan saksi Jarwansah tersebut tidak bisa dinyatakan sebagai dasar untuk kemudian sudah bisa dilakukan penyaluran secara tunai, karena tetap saja mekanisme penyalurannya harus dilaksanakan berdasarkan aturan, dalam kata lain, jika ingin merubah tahapan termin dari dua termin menjadi tiga termin, harus melalui mekanisme perubahan Juknis terlebih dahulu, baru kemudian dilaksanakan, sedangkan merubah penyaluran bantuan dari barang menjadi tunai tidak memungkinkan berdasarkan Juklak BNPB, karena metodenya wajib dilakukan dgn cara transfer ke Toko sesuai pilihan dan kebutuhan penerima bantuan yg selanjutnya para penerima menerima barang dari toko untuk digunakan membangun rumah yg layak huni.
"Sedangkan tunai hanya diperkenankan pada pencairan upah tukang. Hal ini semata-mata diatur guna pelaksanaan kegiatan yg dapat di kontrol dan dapat dipertanggungjawabkn secara sah. Penafsiran yg salah atas pernyataan saksi Jarwansah tersebut telah mengakibatkan tindakan yng salah dan melawan hukum yang dilakukan para oknum Pemda Sitaro dan BPBD," kata Noval.
