Sekitar Kita

Fakta Sidang Tipikor Talaud, Dana Dipotong Rp590 juta

  • Pemeriksaan BPK semuanya baik, semuanya dikerjakan, kekurangan biaya karena pemotongan itupun atas instruksi bupati sehingga pekerjaan
Sekitar Kita
Joise Bukara

Joise Bukara

Author

Manado - Sidang pemeriksaan perkara dugaan Tipikor dalam pembangunan GOR di Melonguane, Talaud, yang dipimpin Aminudin Dunggio, SH, MH, selaku ketua MH Tipikor didampingi Thobias Benggian, SH dan Dr. Ibnu Mazjah, terus memunculkan fakta-fakta tidak terduga, seperti dalam sidang Kamis sore, di ruang Hatta Ali, yakni proyek terhenti 2017 karena kekurangan biaya setelah ada pemotongan anggaran Rp 590 juta, atas instruksi bupati.

Tiga saksi yang dihadirkan oleh tim penuntut umum, memberikan keterangan yang antara lain, bahwa pekerjaan proyek tersebut dikerjakan menggunakan dana sekitar Rp 3,9 miliar dan dilakukan tiga tahapan.

Saksi mantan Kadis Dikpora, Imen Manapode, memberikan keterangan bahwa pekerjaan pembangunan GOR tersebut, dilakukan sejak tahun 2015 dan semuanya selesai dengan baik sampai 100 persen.

Sementara saksi Mantan Kadis Dikpora, Adrianson Taarega, juga mengatakan, bahwa pembangunan GOR dengan nilai Rp3,9 miliar itu, seharusnya selesai 2017 tetapi karena adanya pemotongan anggaran maka terhenti dan baru lanjut pada tahun berikutnya.

Sementara JPU Valentino Pujana, SH, kepada media, menjelaskan, bahwa yang bermasalah adalah pekerjaan proyek 2017 sampai 2018, dengan nilai kontrak 3,9 miliar.

"Berdasarkan fakta yang ada harusnya belum selesai, karena tidak ada FAO, penyerahan akhir dari pihak penyedia pada dinas, kemudian retensi sudah dibayarkan Rp 29 juta, padahal seharusnya jangan dulu dibayar, sebab tidak ada penyerahan,"kata Valentino Pujana.

Sementara tim advokat BMB alias Bertus, Advokat Reinhard Mamalu, SH, MH dan Maria Ahlan Makasiar, SH, mempertanyakan dimana logikanya, jika berdasarkan keterangan saksi, pembangunan sudah dilaksanakan 100 persen, tetapi ada nilai kerugian sampai Rp3,5 miliar.

"Bedasarkan keterangan para saksi, bahwa pekerjaan pembangunan GOR itu ada tiga tahapan, mulai 2015 yang semuanya selesai 100 persen, kemudian 2016 sampai 2017, tetapi pekerjaan itu malah terhenti pada 2017 karena kekurangan biaya,"kata Mamalu.

Dia mengatakan, sesuai keterangan saksi, bahwa anggaran yang seharusnya Rp 3,9 miliar itu, mengalami pemotongan 590 juta, sehingga pekerjaan tahun 2017 terhenti, dan baru dilanjutkan kembali pada 2018 dan semuanya dilaksanakan sampai selesai 100 persen.

"Saksi mengatakan, berdasarkan pemeriksaan BPK semuanya baik, semuanya  dikerjakan, kekurangan biaya karena pemotongan itupun atas instruksi bupati sehingga pekerjaan dihentikan dan baru diselesaikan  pada 2018 semuanya terlaksana 100 persen, sehingga hakim pun bertanya kalau tidka salah kenapa sampai ke pengadilan, di sini peran kami ada, untuk membela para terdakwa dan membuktikan mereka tidak bersalah,"tegas Mamalu.