Sekitar Kita

Fakta Sidang Praperadilan, Sampel Bukan dari It Langsung

  • fakta yang tak terbantahkan, ternyata yang diambil sebagai sampel itu, bukan langsung dari It Centre, tetapi dari buangan saluran kota
Sekitar Kita
Redaksi Daerah

Redaksi Daerah

Author

Manado - Upaya hukum GM It Centre, Victor Lasut, menolak penetapan tersangka oleh Kasat Reskrim Polresta Manado, masih terus berlangsung di PN Manado, dalam praperadilan, dan Jumat pagi, agenda persidangan masih tahap pembuktian, dimana sebagai pemohon, melalui tim hukumnya, Hanri Piter Poae, SH, MH dan Geyser Mangeronkonda, SH mereka menghadirkan dua saksi fakta.

Sementara pihak termohon, yang diwakili tim hukumnya diantaranya, Benyamin Sampealag, SH, Fernando Kansil, SH, dan rekan-rekanya, hadir memasukan bukti-bukti surat kepada hakim tunggal, Edwin Marentek, SH, MH  yang memeriksa perkara tersebut.

Dua saksi fakta yang dihadirkan, adalah teknisi dari It Centre, yang mengetahui tentang pengolahan limbah, di salah satu pusat perdagangan elektronik terbesar di Manado itu, yakni I Wayan Mulia Dinata, selaku chief engineering dan Fekij Sangi selaku superviser engineering di It Centre, yang membuka keterangan dengan memberikan keterangan mengenai tugas dan jabatanya di It center yang digaji oleh PPRS dan bertanggungjawab pada mereka, serta manajemen building.

Saksi I Wayan Dinata Mulia dan Fekij Sangi memberikan keterangan 

Dalam keterangan kepada hakim tunggal, kedua saksi menjelaskan, bagaimana proses pengolahan limbah tersebut, termasuk menjelaskan, bahwa air bersih yang digunakan di It centre itu bersumber dari sumur bor, serta PAM, dan selalu ada pemeriksaan rutin, semuanya tidak bermasalah sampai sekarang.

Mengenai perkara yang sampai ke PN itu, dia menjelaskan, ketika polisi datang untuk mengambil sampel tidak membawa surat perintah, dan cara mengambil sampel dua kali juga berbeda. Sedangkan mengenai instalasi pengolahan air limbah, dikatakanya, mengikuti ketentuan, dan dibagian bawah gedung It Center bukan hanya ada IPAL mereka tetapi juga parit besar serta saluran limbah kota, yang membawa banyak sekali limbah dari pemukiman penduduk juga.  

Demikian juga dengan I Wayan Mulia Dinata , yang memberikan keterangan menjelaskan, bahwa pengambilan sampel limbah dari It Centre harusnya langsung dari pipa mereka. Jangan mengambil sampel dari air yang mengalir luar pipa, karena itu sudah bercampur dengan limbah lainnya.

Sementara pemeriksaan rutin, kata saksi, terhadap mutu air limbah mereka, dilakukan rutin oleh kementerian setiap semester dan selama ini tidak pernah bermasalah, tidak pernah operasional mereka dibekukan atau dihentikan sementara karena masalah, sebab selalu memenuhi standar.

Usai sidang, Handri Poae, kepada awak media mengatakan, ada sejumlah fakta hukum yang terungkap dalam sidang itu, bagaimana alur limbah itu dari IPAL It Centre sampai ke parit pembuangan, dan menurutnya apa yang sudah disampaikan pihaknya sudah tepat, kemudian hal kedua yang penting mengenai prosedur, dimana hukum acara setiap apapun itu, baik dalam pasal penyelidikan maupun penyidikan, maka penyidik harus memaknai itu sebagai tindakan keresmian.

Lanjutan sidang praperadilan Victor Lasut terhadap Kasat Reskrim Polresta Manado 

"Jadi kalau datang ambil sampel, tidak memperlihatkan surat, tidak tanda tangan berita acara, itu sudah melanggar, karakter sifat keresmian daripada hukum acara dan dengan posisi itu, maka produk yang dihasilkan juga cacat hukum, tetapi jika ada persepsi lain dari teman-teman kami silakan," katanya.

Poae menyebutkan, satu fakta yang tak terbantahkan, ternyata yang diambil sebagai sampel itu, bukan langsung dari It Centre, tetapi dari buangan saluran kota, jika yan diambil bukan dari It Centre, maka apakah penetapan tersangka terhadap klien mereka tepat? menurutnya tidak.

"Dalam hal ini hukum acara mengatur, kami mau semua terang benderang dan tidak ada yang dikorbankan, kami hormati prosesnya tetapi jika bukan tindak pidana jangan dipaksakan," katanya.