Sekitar Kita

Fakta Sidang Perusakan Baliho, Lexi Tidak Bawa Parang

  • Terdakwa Lexi yang dikatakan bawa parang, faktanya yang terjadi adalah "nonsen", kemudian fakta terungkap bahwa sejatinya tidak ada peristiwa pidana perusakan
Sekitar Kita
Joise Bukara

Joise Bukara

Author

Manado - Lanjutan sidang dugaan perusakan baliho yang didakwakan kepada pasangan suami istri LT alias Lexi dan MM alias Etha, yang dipimpin oleh Philip Pangalila, SH, MH, Senin sore, yang memasuki tahapan pemeriksaan saksi mahkota, memunculkan sejumlah fakta baru tak terduga yakni Lexi tak bawa parang dan ada kehadiran anggota TNI AD.    

"Jadi yang mulia, di lokasi saya melihat Ibu Jeklin Panase, beserta sejumlah orang yang memasang baliho di atas tanah milik istri saya, istri saya melarang mereka, hingga bertengkar dan saat itu kami melihat ada anggota TNI, saya juga sama sekali tidak membawa parang," kata Lexi, saat bersaksi dalam sidang, didampingi penasihat hukumnya, Hanafi Saleh, SH, Reinaldi Muhamad SH dan Faisal Tambi,SH.

Lexi bersaksi, bahwa Jeklin Panase memasang baliho tanah milik istrinya, sehingga ketika mereka melihat dari jarak sekitar 30 meter, mendekat dan melarang pemasangan itu, sehingga bertengkar dengan pelapor, dan setrlah tenang dan dia kembali tidur, sampai kemudian dia dibangunkan istrinya dan kembali ke lokasi melihat baliho sudah miring.   

 

Lexi mengaku, sebelumnya, Jeklin Panaseh pernah mendatangi mereka, dan mengatakan akan membeli tanah tersebut, tetapi ditolak istrinya, sehingga akhirnya masalah berujung sampai di situ, dia juga mengakui tidak tahu menahu soal perkara tanah itu, sebab merupakan milik warisan istrinya bersama saudara-saudaranya, dia tak mau ikut campur.

Sementara Etha yang bersaksi bagi Lexi, membantah kalau suaminya itu membawa parang, dan menyebutkan peristiwa itu terjadi pada 21 November 2024 di ring road, suaminya tak bawa parang sama sekali, namun dia mengakui bertengkar dengan Jeklin karena mencegah mereka memasang baliho diatas tanahnya.

Etha juga mengatakan, bahwa dia mengingtkan Jeklin bahwa tanah itu miliknya bersama saudara-saudaranya, berdasarkan putusan MA, dan sudah penah dieksekusi pada 22 Oktober 2022, dan dia mengingatkan pelapor bahwa tanah tersebut diperjuangkannya dengan mahal.

Dia juga mengakui pernah dipanggil oleh Yunus Ranta untuk membeli tanah mereka, dan itu di depan lurah, namun dia menolaknya, dan dia memngakui setelah pertengkaran dengan Jeklin reda, dia menyuruh suaminya pulang ke rumah untuk tidur, sebab kuatir jika Lexi ada di lokasi, akan melarang dia melakukan perbuatan ekstrem seperti merusak baliho, Etha juga membantah BAP yang dari polisi itu, karena menurutnya dia ketakutan dengan polisi yang memeriksanya.  

Ketika PH mendapat kesempatan, Advokat Hanafi Saleh, SH,  lalu menunjukan video pertengkaran antara Etha dan Jeklin dan disitu terlihat Lexi tidak membawa parang seperti yang didakwakan serta keterangan sejumlah saksi, dan di lokasi ada anggota TNI AD.

TIm PH, dipimpin Advokat Hanfi Saleh, SH, kepada media usai sidang mengatakan bersyukur dengan keterangan dan ada fakta terungkap saat peristiwa terjadi, terdakwa Lexi yang dikatakan bawa parang, faktanya  yang terjadi adalah "nonsen",  kemudian fakta terungkap bahwa sejatinya tidak ada peristiwa pidana perusakan atas baliho kenapa, karena keterangan saksi konform dengan keterangan saksi korban, dalam hal ini Jeklin yang menyatakan lihat baliho hanya merunduk tidak rusak.

"Keterangan saksi suami istri ini bersesuaian dengan saksi yang mengaku sebagai pihak korban, karena tidak punya tanah di situ, diatas tanah dimana Etha menggoyang-goyang baliho itu, jadi kami melihat konsistennya kedua terdakwa itu, benar-benar tanah itu milik mereka dan pernah dieksekusi PN pada 22 Oktober 2022 dan mempertahankan hak mereka, yang merupakan hasil juang orang tua mereka,"katanya.