
Pertama Kali terjadi Ada Pihak Mohon Intervensi Praper
- itu hal yang baru pertama kali terjadi di Sulawesi bahkan Indonesia
Sekitar Kita
Manado - Ini hal menarik yang terjadi dalam sidang praperadilan antara Kartini Gaghansa yang diwakili oleh tim advokadnya, Hanafi Saleh, SH, Dr, Santrawan Paparang, SH, MH, MKn, Reinaldy Muhamad, SH, Faizal Tambi, SH, dan Marcsano Wowor, SH, melawan Direskrimum Polda, dimana kuasa hukum Jufry Tambengi, yang meminta pada hakim untuk ikut menjadi termohon intervensi dalam perkara tersebut, sambil mengatakan, bahwa pihaknya memiliki dalil yang ikut serta dalam perkara itu.
Mendengarkan permintaan itu, hakim praperadilan yang memimpin sidang, Yang Mulia, Faizal Munawir Kossah, SH, menjawab bahwa apa yang praperadilan adalah perkara khusus dimana masa persidangannya hanya tujuh hari, dan jika ada pihak yang masuk dalam sidang di tengah berlangsungnya perkara, maka waktunya tidak akan cukup, karena artinya dia harus membuat keputusan sela soal bisa diterima atau tidaknya termohon intervensi.
Hakim Faizal juga menjelaskan, bahwa yang menjadi objek perkara ada sah tidaknya penetapan tersangka, atau sah tidaknya penghentian penyidikan dan yang melakukannya adalah penyidik polisi atau penuntut umum, sehingga permohonan itu dianggap tidak perlu sebab semua kepentingannya sudah terwakili oleh termohon yakni Direskrimum.
Dia bahkan mengatakan, bahwa itu hal yang baru pertama kali terjadi di Sulawesi bahkan Indonesia, sehingga menolak permintaan tersebut, dengan penegasan tidak ada maksud apapun meremehkan pihak manapun.
Sementara kuasa pemohon, Hanafi Saleh, SH, yang didampingi Reinaldy Muhamad, SH, dan Faisal Tambi, SH, menegaskan bahwa mereka tidak pernah takut pada siapapun.
"Maaf yang mulia, mungkin ini kasar, tetapi kami mau menegaskan, mau siapapun, setan kepala tujuh sekalipun, kami tidak pernah takut, akan kami lawan, tetapi ini tidak sesuai aturan hukum tentang praperadilan, maka kami berkeberatan, apa yang dikatakan oleh sahabat saya dan junior saya, tetapi kami keberatan dan menolak," tegasnya, dan hakim pun menolak permohonan tersebut.
