Sekitar Kita

Dr Santrawan Paparang Siap jadi Saksi Ahli Kasus Hibah GMIM

  • saya penanggung jawab, mata kuliah ini di Pascasarjana, white colar crime, bidang tindak pidana korporasi
Sekitar Kita
Joise Bukara

Joise Bukara

Author

Manado -  Advokad Dr. Santrawan Totone Paparang, SH, MH, MKn, menyatakan kesiapannya menjadi saksi ahli dalam sidang, perkara dugaan tindak pidana korupsi, yang menyebabkan sejumlah birokrat dana hibahGMIM  senior Sulut menjadi terdakwa di PN Manado.

Hal tersebut ditegaskan oleh Paparang, kepada media, usai sidang perkara dugaan penyerobotan tanah, di PN Manado, Senin petang.

" Kami ketemu tadi, kebetulan, saya ketemu dan bicara-bicara, saya diminta tangani perkara, tetapi sudah ditangani jadi tidak bisa, begitu kode etiknya," kata Advokad senior yang lebih banyak berkiprah di luar Sulut itu.

Dia mengatakan, sebagai ahli bidang white colar crime bidang tindak pidana korporasi, sudah menyatakan kesediannya untuk bersaksi sebagai ahli dalam sidang yang sementara berproses di pn Manado itu.

"Saya silakan mereka menyurat ke kampus, kebetulan saya penanggung jawab, mata kuliah ini di Pascasarjana, white colar crime, bidang  tindak pidana korporasi,  maka ketika diminta tentu bersedia,"  katanya.

Menjadi saksi ahli, bukan barang baru, sudah sering dilakukan, biasa dipakai Bareskrim Mabes Polri, Kejaksaan, Polres di Jakarta Barat, Pusat, Selatan, Timur dan semua, jadi biasa menjadi ahli, jadi ketika diminta saya bersedia.

Dia menegaskan siap bersaksi, ketika dipanggil, jadi tinggal menunjuk kampus mana yang dipilih, karena merupakan pengajar di sejumlah kampus besar di Jakarta, karena  

"Saya berharap, lewat kesaksian ini, bisa memberikan edukasi kepada masyarakat Sulut supaya semakin memahami hukum," tegasnya.