Sekitar Kita

Dr. Santrawan Paparang Siap Bela Hak Hukum Mendiang Fedro Tongkotow

  • siap mengadvokasi keluarga Fedro Tongkotow dan akan memperjuangkan hak-hak hukum mereka
Sekitar Kita
Redaksi Daerah

Redaksi Daerah

Author

Manado - Prihatin atas terbitnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kasus penembakan yang menyebabkan tewasnya mediang Fedro Tongkotow, warga Basaan, Minahasa Tenggara, advokat kawakan asal Sulut, Dr. Santrawan Paparang, SH, MH, MKn, pun angkat suara.

Kepada pekerja media ini,  advokat yang juga pengajar di sejumlah perguruan tinggi di Jakarta itu, menyatakan, siap mengadvokasi keluarga Fedro Tongkotow dan akan memperjuangkan hak-hak hukum mereka, melalui semua jalur yang tersedia.  

Paparang mengatakan, langkah polisi menghentikan  penyidikan perkara yang menyita perhatian masyarakat tersebut berpotensi mencederai rasa keadilan, sebab  kasus itu berkaitan dengan hilangnya nyawa seseorang dan sejak awal menjadi perhatian luas karena diduga melibatkan oknum aparat di kawasan pertambangan yang diduga ilegal.

“Secara pribadi, saya sangat prihatin atas penerbitan SP3 dalam kasus penembakan yang menewaskan Fedro Tongkotow. Ini berpotensi melukai rasa keadilan keluarga korban dan masyarakat yang sejak awal berharap perkara ini diungkap secara terang dan diproses secara tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Paparang.  

Ia menegaskan masih ada ruang hukum yang tersedia untuk menguji keputusan tersebut, melalui prosedur yang sah, sehingga keluarga korban bisa memperjuangkan hak-haknya sesuai dengan koridor hukum yang ada dan berlaku di negara ini.

Advokat yang dikenal berani dan tegas ini menyatakan, siap mendampingi keluarga mendiang Fedro jika membutuhkan bantuan hukum termasuk dalam upaya untuk menguji sah tidaknya SP3 yang diterbitkan itu melalui praperadilan.

Sebagai seorang praktisi hukum, Paparang mengatakan, mereka hanya punya harapan sederhana, yakni kebenaran material dapat terungkap sehingga keluarga korban bisa memperoleh kepastian hukum yang merupakan hak setiap warga negara.

"Penegakan hukum harus menjunjung tinggi transparansi, profesionalitas, dan prinsip equality before the law," kata Paparang. 

Fedro Tongkotow tewas akibat tembakan pada 10 Maret 2025, di kawasan tambang Alason, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, dan hal itu dicatat aam LP,  Nomor: LP/B/18/III/2025/Sek-Rtk/Res-Mitra/Polda Sulut.

Dugaan keterlibatan oknum anggota Brimob dalam insiden yang merenggut nyawa warga Basaan, memicu desakan agar proses hukum dilakukan secara transparan dan tuntas.

Namun pada 12 Januari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Utara menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SPPP/01/I/2026/Ditreskrimum Polda Sulut tertanggal 12 Januari 2026.

Keputusan tersebut juga mendapat perhatian dari Anggota Komisi III DPR RI, Martin Daniel Tumbelaka. Ia meminta agar dasar penghentian penyidikan dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.

Kapolda Sulut, Roycke  Langie, melalui Kabid Humas Polda Sulut, Alamsyah Parulian Hasibuan, menyilakan pihak manapun yang berkeberatan atas SP3 itu untuk  bisa mengajukan gelar perkara khusus maupun praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya hal itu.