Sekitar Kita

Dr. Santrawan Paparang Dukung Kapolri Kaji Fatwa Haram Vape

  • apa yang dilakukan Kapolri tersebut sangat baik, karena bisa menjadi salah satu upaya untuk mempersempit ruang gerak peredaran narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya
Sekitar Kita
Redaksi Daerah

Redaksi Daerah

Author

Manado - Mendukung pemberantasan Narkoba, pakar hukum asal Sulut Dr. Santrawan Totone Paparang, SH, MH, Mkn, menegaskan dukungannya terhadap langkah Kapolri, Suyudi Ario Seto, yang mendorong Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkaji fatwa haram penggunaan vape di semua kalangan.

Paparang menyampaikan hal tersebut, kepada potretutara.com, melalui pesan di aplikasi hijau hari Minggu.

Pengajar di sejumlah perguruan tinggi di Ibukota  Jakarta itu, mengatakan, apa yang dilakukan Kapolri tersebut sangat baik, karena bisa menjadi salah satu upaya untuk mempersempit ruang gerak peredaran narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.

"Terutama kalau jika vape dimanfaatkan sebagai sarana untuk menyamarkan atau mengedarkan zat terlarang,"kata Papa tercinta advokat muda, Satrya dan Shania paparang itu.

Sebagai akademisi sekakigus praktisi hukum yang sudah lama malang melintang dan ikut serta dalam pemberantasan peredaran narkoba itu, Paparang menilai persoalan ini tidak semata – mata meniadakan penggunaan rokok elektrik maupun keberlangsungan industri yang memproduksinya.

Namun yang lebih penting adalah jika langkah Kapolri tersebut dapat disetujui, paling tidak langkah konkret dan terukur untuk mencegah penyalahgunaan vape serta menutup celah yang berpotensi dimanfaatkan oleh jaringan peredaran narkoba, bisa berhasil.

Dia mengatakan, saat ini Indonesia bisa dikatakan sedang menghadapi pesoalan serius terkait maraknya peredaran narkoba. Sebab itu, maka setiap upaya yang bertujuan mempersempit ruang gerak para pengedar, patut mendapat perhatian.

"Secara pribadi, saya mendukung langkah Kapolri tersebut,” Tegas Paparang.

Di sisi lain, dia mengingatkan bahwa pencegahan peredaran narkoba membutuhkan sinergi antara Aparat Penegak Hukum (APH), pemerintah, tokoh agama, dan masyarakat.

"Kajian keagamaan, dapat menjadi bagian dari upaya edukasi publik,” kata peraih predikat cum laude untuk program hukum strata satu, magister hukum dan kenotariatan serta program doktoral hukum itu.

namun dia mengingatkan juga bahwa penindakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran zat terlarang, harus tetap berlandaskan hukum serta didukung bukti memadai. Dengan begitu, maka pembahasan mengenai vape diharapkan tidak berhenti pada wacana pelarangan, tetapi juga mendorong langkah pencegahan efektif, melindungi masyarakat, dan memperkuat pemberantasan peredaran narkoba di Indonesia.

MUI Sambut Positif Usulan Kapolri

Sebelumnya, Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh, menyambut permintaan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto terkait fatwa haram terhadap rokok elektrik atau vape. Niam mengatakan MUI siap menindaklanjuti usulan tersebut.
Niam mengatakan, MUI memahami alasan Kapolri terkait fatwa haram vape tersebut. Dia menyebut usulan itu akan dibahas secara komprehensif dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat.

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mewanti – wanti bahaya peredaran narkotika berbentuk cair yang diselundupkan melalui rokok elektrik atau vape. Kapolri meminta dukungan kepada MUI untuk mengeluarkan fatwa haram rokok elektrik.
Hal itu disampaikan Jenderal Suyudi, saat melakukan kunjungan silaturahmi ke kantor MUI Pusat di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/10). Kapolri menilai, fatwa haram tersebut diperlukan karena tingginya kasus penyelundupan narkoba melalui vape saat ini.