Santrawan Paparang, kuasa hukum AGK. (Foto:Mike)
Sekitar Kita

Dr. Santrawan Paparang Bicara Penetapan TSK Mantan Wawali KK

  • Prinsip kehati-hatian, sangat penting guna memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional dan tidak mengabaikan hak-hak seseorang
Sekitar Kita
Redaksi Daerah

Redaksi Daerah

Author

Manado - Penetapan tersangka (tsk) terhadap mantan wakil wali (Wawali) kota Kota Kotamobagu (KK), Nayodo Kurniawan, oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Utara (Sulut), memantik reaksi banyak pihak, tak terkecuali, pakar hukum pidana, Dr. Santrawan Totone Paparang, SH, MH, MKn.

Pengajar hukum pidana di sejumlah perguruan tinggi di Jakarta itu, mengingatkan penetapan tersangka seseorang termasuk Nayodo Kurniawan itu, harus lebih cermat dan berhati-hati, harus didasarkan pada alat bukti yang cukup dan objektif.

"Prinsip kehati-hatian, sangat penting guna memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional dan tidak mengabaikan hak-hak seseorang," kata Advokat kawakan berdarah nusa utara dan Timur Tengah itu.

Dia menegaskan bahwa penyidik harus bertumpu pada fakta-fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, buka semata-mata asumsi atau laporan sepihak.

Dari pandangan hukum pakar hukum pidana konsentrasi tipikor itu, menilai perkara itu harus dikaji untuk memastikan apakah terdapat unsur tindak pidana atau justru hanya berkaitan dengan persoalan keperdataan yang bersumber dari perjanjian pembiayaan pemilihan kepala daerah (Pilkada).

"Jadi masalah ini harus disikapi dengan jernih melihat historical insight of the past, yakni menelusuri latar belakang dan rangkaian peristiwa yang terjadi sebelumnya,” ujar Santrawan.

Dia mengatakan bahwa pendekatan historical insight of the past, merupakan salah satu metode untuk memahami konteks suatu perkara dan menggali makna suatu ketentuan hukum lebih mendalam.

"Sebab penelusuran latar belakang perkara yang disertai pemeriksaan fakta dan bukti secara menyeluruh, penting untuk memastikan penegakan hukum berjalan objektif, proporsional, dan berorientasi pada keadilan," tegasnya.

Paparang menambahkan dengann= melakukan penelusuran maka peristiwa itu, penyidik diharapkan bisa melakukan penilaian secara objektif  apakah persoalan yang ditangani memenuhi unsur pidana atau lebih mengarah pada sengketa perdata.

Langkah Hukum Praperadilan

Di sisi lain, peraih gelar cumlaude pada jenjang sarjana hukum, magister hukum, magister kenotariatan, hingga doktor hukum itu mengatakan, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka memiliki hak untuk menempuh upaya hukum, termasuk mengajukan praperadilan apabila terdapat dasar hukum guna menguji keabsahan penetapan tersangka.

"Jadi proses persidangan dapat menjadi ruang untuk menguji alat bukti dan menyampaikan pembelaan terhadap dakwaan yang diajukan. Melalui mekanisme tersebut, fakta – fakta perkara akan diuji sesuai hukum acara," kata ayahanda advokat muda, Satria Paparang dan Shania Paparang itu.

Bahkan dia menyorot menyorot adanya indikasi keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Sebab menurutnya supaya pemeriksaan berjalan jujur dan tidak memihak, pihak lain wajib dihadirkan oleh penyidik.