
DPRD Boltim Cari Tahu Kiat Pemkot Manado Meminjam di PT SMI
- MANADO - Mencari tahu bagaimana cara-cara dan persyaratan peminjaman di PT SMI, DPRD Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara, mengunjungi DPRD Ma
Sekitar Kita
MANADO - Mencari tahu bagaimana cara-cara dan persyaratan peminjaman di PT SMI, DPRD Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara, mengunjungi DPRD Manado, Kamis sian.
"Kami mencari tahu, apa saja yang harus dilengkapi untuk mengajukan peminjaman kepada PT SMI, supaya bisa terima," kata Ketua DPRD Boltim, Fuad Landjar, di Manado.
Fuad Landjar mengatakan, pihaknya ingin tahu, berapa banyak persyaratan yang diminta oleh PT SMI, sehingga pinjaman dapat diterima dan Boltim bisa melanjutkan pembangunan.
Sementara Ketua Komisi III DPRD Manado, Ronny Makawata, yang menerima rombongan tersebut menjelaskan, bahwa cukup banyak persyaratan yang dipenuhi oleh Pemerintah Kota Manado.
"Sedangkan jawaban terhadap pengajuan tersebut, juga memerlukan waktu, kami dalam fungsi pengawasan dan penganggaran bahkan mengunjungi PT SMI untuk mencari tahu secara langsung, supaya jelas dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari," katanya.
Mengenai waktu pengembalian, Makawata menjelaskan, bahwa Manado meminta waktu pengembalian 10 tahun, dan diterima oleh PT SMI.

"Secara umum, sebenarnya untuk waktu pengembalian adalah tergantung kemampuan keuangan daerah," kata Makawata.
Mengenai penolakan APBD-P 2020, yang disebut-sebut berkaitan dengan dana pinjaman Rp300 miliar ke PT SMI, Makawata menjelaskan kronologis, hingga akhirnya DPRD Manado menolak.
Pada dasarnya kata Makawata, penolakan bukan karena adanya masalah pribadi, tetapi karena DPRD memandang perlu mengikuti aturan, agar tidak ada dampak hukumnya nanti.
Makawata juga menjelaskan, kronologi penolakan yang berdampak pada pembatalan APBD-P Manado 2020, dimana upaya DPRD untuk memposisikan dana PEN itu pada tempatnya, nanti di induk 2021, tetapi tak digubris pemerintah sehingga terjadilah pembatalan itu. ***
