Sekitar Kita

Donny Jahya Tegaskan itu Sengketa Kepemilikan

  • Kami meminta klarifikasi dan melayangkan somasi, kepada PT BMA mempertanyakan legal standing
Sekitar Kita
Joise Bukara

Joise Bukara

Author

Manado - Melawan klaim dan penegasan PT BMA, advokat Donny Tampemawa, S.Pd, SH, MH, menegaskan bahwa pihaknya sudah mengirimkan somasi dan minta klarifikasi kepada pihak PT BMA, pengembang the city, di Kawasan ring road Manado, dan mempertanyakan alas hak penggugat mendapatkan dua HGB di lahan tersebut.

Sebagai pengacara ahli waris Lasut, Donny Jahya mengatakan, dalam sidang kamis siang iyu, penggugat sudah memasukan 12 bukti surat, namun yang dianggapnya penting hanya ada dua yakni HGB nomor 1206 seluas 3,5 ha dan HGB nomor 1756 seluas 4,7 ha di Kawasan ring road 
itu.

advokat yang sangat getol memperjuangkan hak rakyat kecil itu mengatakan, pihaknya juga sudah melayangkan somasi dan sebelumnya meminta klarifikasi mengenai tanah milik ahli waris Lasut, yang menurut perhitungan pihaknya diokupasi seluas 22 hektar, jadi dia mempertanyakan apa alas hak selisih 16 ha, yang masuk dalam siteplan PT BMA itu.  

"Kami meminta klarifikasi dan melayangkan somasi, kepada PT BMA mempertanyakan legal standing mereka mengokupasi tanah milik klien kami yang kami, sebab jika dihitung luasan mereka hanya sekitar 8 ha, namun dalam site plan mereka kami hitung mencapai 22 ha, jadi ada selisih 16 ha, itu yang kami tanyakan alas haknya," kata Donny Jahya.  

Karena tidak ada jawaban yang memuaskan, mengenai klarifikasi mereka, katanya, maka pihaknya mensomasi PT BMA dan itu adalahj sebuah peringatan hukum, maka sangat aneh jika sebuah somasi dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum, padahal itu sah secara hukum.

"Seharusnya kami yang melakukan gugatan melawan hukum, namun keduluan, dan jika mereka bilang itu bukan sengketa kepemilikan justru itu adalah sengketa lahan, karena Ketika mereka menggugat PMH, kami lakukan gugatan rekonvensi untuk lahan itu dan artinya sengketa kepemilikan lahan," tegasnya.

Donny Jahya juga mengatakan, bahwa memang betul sertifiat hak milik itu alat bukti yang kuat, tetapi tidak mutlak, karena ada juga yang bodong, artinya yang diterbitkan BPN memang bukan palsu tetapi caranya mendapatkan sertifikat itu yang tidak benar dan rantai kepemilikannya itu yang palsu, sebab jamak terjadi sertifikat A dipakai di lokasi B begitu sebaliknya, maka pihaknya akan berjuang demi hak kliennya.