
Distrik Navigasi Bitung Diduga Batasi Akses Informasi, Publik Curiga
- Dugaan pembatasan akses informasi publik oleh Distrik Navigasi Tipe A Kelas I Bitung yang berujung pada sidang sengketa.
Sekitar Kita
MANADO - Distrik Navigasi Tipe A Kelas I Bitung, Sulawesi Utara diduga melakukan pembatasan akses publik mendapatkan informasi.
Akibatnya, Distrik Navigasi Tipe A Kelas I Bitung harus duduk dalam sidang sengketa informasi di Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sulawesi Utara pada Kamis, 21 Mei 2026.
Beberapa dokumen terbuka yang dimohonkan kepada Distrik Navigasi Bitung yaitu daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA), kontrak pengadaan barang dan jasa, serta realisasi pertanggungjawaban keuangan, akan tetapi dijawab tidak sesuai undang-undang.
Dugaan pembatasan akses informasi yang berujung pada sidang sengketa di KIP Sulut, mematik kecurigaan publik transparansi di Distrik Navigasi Tipe A Kelas I Bitung, Sulawesi Utara.
Antropolog Universitas Sam Ratulangi Manado, Mahyudin Damis mengatakan Undang-Undang 14 Tahun 2008 menegaskan kalau informasi penggunaan anggaran negara merupakan informasi publik yang wajib terbuka.
"Secara normatif, UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan bahwa informasi terkait penggunaan anggaran negara, termasuk DIPA, kontrak pengadaan barang dan jasa, serta pertanggungjawaban keuang pada prinsipnya merupakan informasi publk yang wajib terbuka, kecuali yang secara tegas dikecualikan undang-undang," kata Mahyudin Damis, Jumat (22/05/2026).
Mahyudi menyebutkan, jika akses terhadap informasi tersebut dibatasi tanpa dasar pengecualian yang jelas, maka berpotensi bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
Perkara ini sudah masuk sengketa di Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara, Mahyudin menilai terdapat keberatan serius dari masyarakat terhadap akses informasi tersebut.
"Tentu kita tetap menghormati proses ajudikasi di Komisi Informasi. Namun dalam perspektif good governance, keterbukaan anggaran bukan sekadar kewajiban administrasi, melainkan bagian dari etika pelayanan publik dan instrumen penting mencegah lahirnya distrust masyarakat terhadap lembaga negara," ungkapnya.
Secara sosiologis lanjut Mahyudin, semakin tertutup pengelolaan informasi publik, semakin besar pula ruang spekulasi dan kecurigaan sosial yang muncul. Karena itu, badan publik seharusnya lebih mengedepankan transparansi agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga.
"Bukankah dalam negara demokrasi, pengawasan publik terhadap penggunaan anggaran negara merupakan bagian dari hak warga negara yang dijamin konstitusi," ujarnya.
Diketahui, permohonan penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi Provinsi Sulut disampaikan Berty Lumempouw dan sudah dilaksanakan sidang sengketa informasi yang dihadiri perwakilan Distrik Navigasi Bitung.
Sidang sengketa informasi dihadiri Berty Lumempouw selaku pemohon yang didampingi kuasa hukumnya Supriyadi Pangellu,SH.,MH diakhiri dengan mediasi, tapi tidak mendapat titik temu.
