
Disperindag Sangihe Sita Makanan Kedaluwarsa
- TAHUNA - Melindungi masyarakat dari makanan yang tak layak konsumsi, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara,
Sekitar Kita
TAHUNA - Melindungi masyarakat dari makanan yang tak layak konsumsi, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, menyita sejumlah bahan makanan kedaluwarsa.
"Kami menemukan dan menyita sejumlah bahan kebutuhan pokok masyarakat yang sudah kadaluarsa yang masih dijual oleh pedagang," kata Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Sangihe, Vera Masora, di Tahuna.
Menurut dia, menjelang Idul Fitri, Disperindag Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe telah melakukan inspeksi terhadap bahan makanan yang dijual di pasaran.
"Inspeksi atau pengawasan difokuskan terhadap bahan makanan yang di jual jangan sampai ada yang sudah kadaluarsa sehingga membahayakan masyarakat," kata dia.
Kegiatan ini kata dia sudah dilaksanakan sejak bulan April 2021 di sejumlah tempat penjualan yang ada di wilayah kecamatan yang ada di daratan pulau Sangihe.
Dari hasil pengawasan tersebut kata dia, telah ditemukan beberapa jenis barang dagangan yang sudah kedaluwarsa. Barang ditemukan di antaranya, minuman botol seperti Coca-Cola, Fanta, Sprite, bumbu dapur, kue dalam kemasan, susu, mie instan, kecap dan berbagai jenis makanan serta minuman dalam kemasan kaleng yang rusak.
"Sebagian barang tersebut langsung di musnahkan di tempat,” kata dia.
Pengusaha yang kedapatan menjual barang kedaluwarsa langsung diberi teguran secara berjenjang mulai dari teguran pertama sampai sanksi tegas yaitu pencabutan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) apabila tidak mengindahkan teguran.
Dia menghimbau masyarakat agar memeriksa masa pakai dan konsumsi ketika membeli bahan makanan dan minuman siap saji di mini market maupun di warung, jangan dibeli atau dikonsumsi jika sudah lewat masanya.***
