Sekitar Kita

Diserahkan ke Kejari, TSK Hibah GMIM ditahan di Malendeng

  • tersangka tersebut akan menjalani masa penahanan dan penuntutan selama 20 hari terhitung sejak Kamis 7 Agustus sampai 26 Agustus
Sekitar Kita
Joise Bukara

Joise Bukara

Author

Manado -  Lima tersangka kasus dana hibah GMIM, masing - masing, SK, AGK, FK, JFK dan HA, resmi diserahkan penyidik Polda pada kejaksaan tinggi lalu sampai kebijakan negeri Manado pada Kamis siang sekitar pukul 12.25 Wita , dan diantarkan ke Rutan Manado di Malendeng pada pukul 13.45 Wita, dalam pengawalan ketat polisi. 

"Kalimat tersangka sudah kami terima beserta barang bukti, dari Polda Sulawesi Utara melalui kejaksaan tinggi siang ini," kata Kepala Seksi Tipidsus Kejari Manado, Evans Sinulingga, SH, MH, di Manado, Kamis siang.

Dia mengatakan kelima tersangka tersebut menyelesaikan semua proses administrasi di Kejati maupun di Kejari lalu dibawa menuju ke rumah tahanan Manado yang berlokasi di Malendeng.

Dia menegaskan pula, bahwa kalimat tersangka tersebut akan menjalani masa penahanan dan penuntutan selama 20 hari terhitung sejak Kamis 7 Agustus sampai 26 Agustus.

"Nanti kita akan melihat perkembangan bagaimana, sebab saat ini JPU sedang menyusun dakwaan dan pasal yang dikenakan kepada para tersangka masih sama dengan yang di kenakan dari Polda Sulut tentang undang-undang Tipikor," katanya.

Dia menambahkan sampai saat ini, belum ada upaya hukum meminta penangguhan tersangka dari keluarga tetapi semua hak-hak para tersangka tetap dijaga menurut undang-undang.

Para tersangka diantarkan ke rutan Malendeng, setelah berada di Kejari sekitar 1 jam 20 menit dengan dikawal ketat oleh aparat kepolisian, kalimat tersangka dibawa ke Rutan, untuk menjalani tahanan selama 20 hari.

Sementara kuasa hukum salah satu tersangka SK, Febry Tri Haryadi, SH, MH, menjelaskan bahwa para tersangka telah dibawa ke Rutan melending namun ada satu hal yang membuatnya merasa aneh dan mempertanyakan kenapa tidak ada penambahan tersangka dalam proses hukum tersebut.

Menurutnya berdasarkan surat pernyataan yang dijadikan sebagai salah satu bukti ada nama asisten 1 Deny Mangala, yang bertanggung jawab dalam penggunaan dana Rp 1 miliar, pada perkemahan pemuda yang ditandatangani bersama dengan tersangka SH.

"Klien kami sama sekali tidak tahu mengenai dana tersebut, serta surat pertanggungjawaban yang kemudian menjadi bukti itu, baru diketahui setelah masuk sebagai salah satu bukti dalam pemeriksaan anehnya yang bersangkutan tidak dijadikan tersangka, sementara klien kami dijadikan tersangka dan ini yang kami pertanyakan dan berharap proses hukum tetap berjalan, sebab SK tidak bertanda tangan namun jadi ditahan dan yang bersangkutan aman aman saja, ada apa,?" katanya.