
Dirut RSUD Manado Bantah Tuduhan Pungli Honor THL
- MANADO - Direktur utama (Dirut) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Manado, Berty Rumondor, menegaskan pemotongan honor THL bukanlah pungutan liar (Pungli)."Pemotong
Sekitar Kita
MANADO - Direktur utama (Dirut) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Manado, Berty Rumondor, menegaskan pemotongan honor THL bukanlah pungutan liar (Pungli).
"Pemotongan honor para THL yang bekerja di RSUD memang dilakukan, tetapi itu bukan pungli, sebab kami lakukan mengacu pada Peraturan Wali Kota Manado, Nomor 1 tahun 2022 tentang TPP ASN," kata Rumondor, di Manado, Kamis.
Dia juga menjelaskan, pemotongan dilakukan mengikuti isi Perwal 1/2022, jika terlambat masuk kerja, absen, pulang belum waktunya semuanya dan hasilnya itu yang dihitung, baru kemudian honor para THL diajukan ke keuangan dan dibayarkan langsung ke rekening para THL di RSUD Manado.
Di sisi lain, dia menegaskan, aturan tentang honor THL termasuk pemotongan itu mengacu pada Perwal 1/2022, sebab menurutnya, itu dasar hukum yang dianggap paling tepat digunakan, karena belum ada aturan hukum lainnya yang dianggap dekat.
Namun dia pun mengatakan, sebenarnya selain itu, perjanjian kontrak kerja antara rumah sakit dengan para THL pun menjadi dasar melakukan tindakan tegas, termasuk memberikan sanksi pemotongan honor dengan besaran tertentu jika melanggar, namun menolak menunjukkannya kepada pekerja media, dengan alasan harus ditunjukkan lebih dulu pada inspektorat.
