
Direskrimsus Polda Sulut Tahan Dua Karyawan BSG
- Penyidik Direskrimsus Polda Sulut, melakukan penahanan kepada dua karyawan Bank SulutGo, setelah memiliki alat bukti yang cukup.
Sekitar Kita
MANADO - Dua karyawan Bank SulutGo resmi ditahan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sulawesi Utara.
FG dan DM yang bertugas sebagai teller Bank SulutGo Cabang Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe, diduga terlibat dalam kasus penyimpangan pengelolaan dana kas dan kaset ATM sepanjang tahun 2025.
Hasil audit BPKP memperkuat penyidikan Direskrimsus Polda Sulut dengan kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini diperkirakan Rp1,8 miliar.
Kombes Pol FX Winardi Prabowo mengatakan, modus yang digunakan oleh kedua tersangka adalah penggelapan dana kas serta pencatatan transaksi fiktif.
"Kasus ini terjadi dalam kegiatan pengelolaan dana kas tahun 2025 di salah satu bank di Tahuna," kata Winardi.
Kedua tersangka diduga mengambil dan memanfaatkan dana tersebut untuk kepentingan pribadi. Kemudian, uang yang digelapkan tersebut merupakan dana internal bank dari kas dan kaset ATM dan bukan dana milik nasabah.
Akibat dari perbuatan keduanya, merugikan pihak lembaga perbankan, tempat mereka bekerja sebagai karyawan.
Baik tersangka FG dan DM dijerat Pasal 3 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
