
Diknas Sulut Cabut Gugatan PMH Terhadap Adrian Posumah dan Andrianus Tulus
- Ini kan lanjutan perkara perdata 726, dimana Diknas Sulut menjadi penggugat dan melakukan gugatan PMH kepada tergugat
Sekitar Kita
Manado - Kuasa hukum Dinas Pendidikan (Diknas) Sulut, mencabut gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) kepada Andris Posumah dan Adrianus Tulus, dalam sidang yang digelar di PN Manado, Selasa sore.
Kuasa hukum tergugat, Frangky Mamengko, SH, mengatakan sebenarnya ini bisa dikatakan sebagai sidang perdana, namun kuasa hukum penggugat dari Biro Hukum Pemprov Sulut, justru mencabut gugatan, sehingga pihaknya memilih menunggu saja bagaimana kelanjutan perkara tersebut.
"Ini kan lanjutan perkara perdata 726, dimana Diknas Sulut menjadi penggugat dan melakukan gugatan PMH kepada tergugat Adrian Posumah dan Adrianus Tulus, namun ternyata diketahui dalam sidang tergugat dua sudah meninggal, sehingga mereka mencabut gugatan, kami tidak tahu apakah akan ada gugatan lagi atau bagaimana," kata Mamengko.
Menurut Mamengko, lahan yang menjadi objek sengketa antara klienya Adrian Posumah dan Adrianus Tulus melawan Diknas Sulut, itu berada di Paniki Bawah seluas 10 hektar, dengan bukti kepemilikan SHM nomor 2 tahun 1970 atas nama Maritje Tulus.
Ternyata di atas tanah itu, sudah berdiri bangunan SMA, SMK, SMK dan TK, dan memakan luasan tanah sekitar 5 Ha. Tetapi sebagai pemilik tanah Posumah dan Tulus menuntut hak mereka atas tanah tersebut.
"Perkara atas tanah itu sudah ada putusan pengadilan yang inkrah dan sudah contestaring pada September lalu, sesuai dengan luasan bangunan SMA, SMK, SMP dan TK," katanya.
