Sekitar Kita

Diduga Salahgunakan Uang Perusahaan, Dirut PT GST Dipolisikan

  • Komisaris PT glokasa sejahtera tehnik (GST), melalui kuasa hukumnya Steven Supit, SH dan Frans Tarek, SH, dari kantor pengacara Steven Supit, SH dan Rekan,
Sekitar Kita
Redaksi Daerah

Redaksi Daerah

Author

Manado Potretutara - Komisaris PT glokasa sejahtera tehnik (GST), melalui kuasa hukumnya Steven Supit, SH dan Frans Tarek, SH, dari  kantor pengacara Steven Supit, SH dan Rekan,  akhirnya memilih jalur hukum, untuk menyelesaikan masalah penyalahgunaan uang dan aset perusahaan miliknya, oleh direkturnya JP,  setelah jalur somasi yang dilayangkannya pada 4 Januari 2025, tak dihiraukan oleh terlapor.

Frans Tarek, SH menjelaskan, kliennya , sudah melaporkan JP ke Polresta Manado, pada 18 Januari 2025, dengan dugaan penggelapan dana perusahaan sebesar Rp56,47 juta, kemudian aset-aset perusahaan lainnya termasuk dua unit kendaraan bermotor.

"Kami sudah melaporkannya, dan telah menerima pemberitahuan dari Polresta, bahwa laporan sudah ditindaklanjuti dengan penunjukan penyidik, untuk menyelidiki laporan dugaan penggelapan tersebut,"kata Frans Tarek.

Dia mengatakan, sebelum melaporkan dugaan penggelapan itu, Wirian sudah mengirimkan surat teguran atau somasi kepada JP, yang minta sudah memberikan laporan pertanggungjawaban penggunaan uang pada Maret -April 2024 sebesara Rp56,47 juta dan aset perusahaan termasuk dua unit kendaraan yang masih dalam penguasaan terlapor.

Menurut tarek, klienya, menuntut terlapor memberikan laporan pertanggungjawaban keuangan selama tahun 2023 dan 2024, dan penguasaan aset perusahaan, karena semua modal usaha berasal darinya, dan merasa telah sangat dirugikan oleh sikap terlapor.  

"Tetapi semuanya tak dihiraukan sehingga kami memilih menempuh cara ini, dan berharap hukum ditegakkan. Kami sebagai kuasa hukum juga akan mengawal terus proses hukum kasus ini, sehingga bisa selesai dengan tuntas, dan klien kami mendapatkan keadilan," tegas Frans Tarek.