
Diduga Menyimpang, Warga Wori Minta Periksa Pembangunan Kantor Desa
- Tetapi seperti yang anda lihat sekarang, cuma ada tiang-tiang beton dan ring balok, tidak ada dinding atau apapun
Sekitar Kita
Manado - Masyarakat desa Wori, Kecamatan Wori, Minahasa Utara, diwakili Frans Johanes didukung advokad senior Hi. Hanafi Saleh, SH, mendesak Bupati Minahasa Utara, Joune ganda, agar memerintahkan inspektorat setempat, memeriksa pekerjaan pembangunan kantor desa, yang dilaksanakan oleh penjabat hukum tua, Vera Sengke, yang diduga kuat menyimpang karena tidak sesuai dengan rencana anggara biaya (RAB).
Mewakili masyarakat, Frans menyampaikan dugaan, telah terjadi penyimpangan dalam pembangunan kantor Desa Wori 2025, yang dianggarkan sebesar Rp 93.917.550, sebab hasil pekerjaan tidak sesuai, karena berdasarkan penjelasan mantan penjabat hukum tua, Wody Pangkey, jika ikut RAB maka harusnya pekerjaan dibuat dua lantai dan harus sampai plester dindingnya.
"Tetapi seperti yang anda lihat sekarang, cuma ada tiang-tiang beton dan ring balok, tidak ada dinding atau apapun, apakah ini sesuai dengan jumlah anggaran sebesar Rp 93.917.550, mulai dari dana ada penyimpangan, material yang direkayasa, besi serta campuran cor-coran tidak sesuai," kata Frans Johanis, kepada media, di depan kantor desa Wori.
Dia menjelaskan bahwa, berdasarkan penjelasan dari mantan penjabat hukum tua yang menyusun RAB, bangunan itu sampai lantai dua dicor, bahkan plester, namun yang ada hanya tiang-tiang dan menurut penjabat hukum tua, Vera Sengkeh, sudah selesai, sehingga pihaknya mempertanyakan, apalagi selama ini tidak ada pertanggungjawaban, sehingga akhirnya mereka mengambil langkah melaporkan hal itu ke Ombudsman Perwakilan Sulawesi Utara, Kejari Minut dan inspektorat, pada tanggal 28 April 2026 lalu, agat masyarakat dapat kejelasan hukum.

Sementara tokoh masyarakat Wori, Hi, Hanafi Saleh, SH mengatakan, selaku praktisi hukum dia melihat hal tersebut dari sisi hukum, karena sudah dilaporkan ke Kejati, Ombudsman, Polda Sulut, Kejari Minut dan Polresta Manado, sebagai masyarakat Wori, dia juga mendukung upaya yang dilakukan warga tersebut, dan berharap kiranya jangan sampai diabaikan bupati.
"Kami berpesan wahai Pak Bupati, tolonglah jadikan laporan masyarakat Wori tentang pembangunan kantor desa ini, sebagai perhatian khusus, agar apa yang dicita-cita Bupati untuk menegakkan keadilan bisa terwujud, jangan berikan keleluasan bagi pihak-pihak yang hanya mau menghancurkan dedikasi bupati, copot saja kalau ada pejabat yang seperti ini,"kata Hanafi Saleh.
Bahkan advokad senior itu, mengatakan, masih banyak aparat yang betul-betul mau melaksanakan tugas dan tanggungjawab dan aturan itu sendiri, maka pihaknya minta kepada bupati, agar inspektorat sebagai garda terdepan menyelidiki dan memeriksa, aktivitas oknum hukum desa Wori.
Dia mengingatkan, jangan sampai seolah-olah terkesan, inspektorat membiarkan saja bahkan bahkan melindungi apa yang dilakukan kepala desa ini, karena saat ini bukan hanya satu atau dua orang saja oknum hukum tua yang terpaksa hidup di balik jeruji besi, maka hal ini jangan dibiarkan.
Tanpa niat menyombongkan diri, atau melebih-lebihkan, Hanafi Saleh menuturkan sedikit history tentang berdirinya balai desa itu, pada tahun 1997, yang saat itu dipimpin mantan hukum tua, Alm. Wempie Maana, dibangun tanpa sepeserpun bantuan dari pihak ketiga manapun selain swadaya murni masyarakat, dan mereka semuanya bahu-bahu saling menolong, sehingga bisa membangun balai desa yang paling megah di Kabupaten Minahasa, kala itu, sebab waktu itu Wori, masih masuk wilayah kabupaten Minahasa induk, namun sayangnya berpuluh tahun kemudian, bangunan tersebut, bukanya direnovasi menjadi baik, maka tampak sebagai dirusak bukanya dibuat menjadi bagus atau direnovasi.
Di sisi lain, Hi Hanafi dan Frans, yang juga didampingi sejumlah tokoh masyarakat, mengatakan bukan hanya soal pembangunan fisik kanto lurah saja yang bermasalah, tetapi program di desa tersebut juga banyak yang tidak beres.

Mulai dari penunjukan Sekdes tanpa melalui mekanisme yang benar, karena melanggar Perbup 19 tahun 2019, yakni harus konsultasi camat dan diberikan rekomendasi semuanya tidak jalan, sehingga saat dilapor ke Dekab dan dua kali di-hearing, hasilnya malah masyarakat yang seolah-olah disalahkan oleh komisi I DPRD Minut, sehingga menimbulkan tanda tanya apa apa sebenarnya.
Baik Hanafi maupun Frans, menyebutkan, program pangan yakni menanam jagung dan padi senilai Rp35 juta hanya jalan setengah, yakni jagung sedangkan padi tidak, juga untuk pengadaan ternak ayam petelut pun tidak berjalan, karena dari jumlah ayam sekiar 1.300 ekor, yang dibawa dan diberikan kepada masyarakat adalah ayam BT, jadi hanya bertelur sekali.
"Itu adalah bentuk ketidakberesan, ternyata ayam yang dibeli dari Bolmong itu juga sebagainya mati, padahal lebih dari 1000 KK di Wori harusnya mendapatkan satu ekor per KK, namun karena sudah seperti itu, jadi tidak jalan programnya, jadi kami berharap laporan kami ditindaklanjuti, "katanya.
