Jhon Fredy Manik,S.H, kuasa hukum pelapor. (Foto:Istimewa)
Sekitar Kita

Diduga Lakukan Sumpah dan Keterangan Paslu, Oknum Dokter RS Kandou Manado Dilaporkan Ke Polisi

  • Oknum dokter di Rumah Sakit Kandou Manado dilaporkan ke Polda Sulawesi Utara, lantaran diduga melakukan sumpah palsu dan keterangan palsu.
Sekitar Kita
Mike

Mike

Author

MANADO -- Salah satu oknum dokter di Rumah Sakit Kandou Manado, Sulawesi Utara dilaporkan ke Polisi lantaran diduga melakukan tindak pidana sumpah palsu dan keterangan palsu.

Laporan terhadap oknum dokter tersebut dibuktikan dengan adanya surat tanda penerimaan laporan nomor: STTLP/B/266/IV/2025/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA tanggal 23 April 2025.

Elfrida Iriani selaku pelapor mengatakan dirinya melaporkan Adrian alias AT yang merupakan suaminya ke Polda Sulawesi Utara, lantaran dugaan perbuatan tersebut membuat dirinya merasa dirugikan.

"Saya melaporkannya (A T) ke Polisi Polda Sulawesi Utara, lantaran dirinya melakukan dugaan sumpah palsu dan keterangan palsu di Pengadilan Negeri Manado," kata Elfrida Iriani, Kamis (24/04/2025).

Elfrida yang didampingi kuasa hukumnya Jhon Fredy Manik,S.H. menyebutkan kejadian dugaan sumpah palsu dan keterangan palsu tersebut terjadi saat AT mengajukan gugatan cerai kepada dirinya di Pengadilan Negeri Manado pada tanggal 8 Agustus 2023.

Dalam gugatan cerai di PN Manado tersebut, AT yang diketahui berprofesi dokter di Rumah Sakit Kandou Manado itu memberikan keterangan palsu yang menyatakan kalau Elfrida berselingkuh.

"Dalam gugatan cerai ke Pengadilan Negeri Manado, dia (AT) memberikan keterangan palsu. Dia juga mengajukan bukti berupa hasil LAB dari salah satu Laboratorium di Manado, bukti pemeriksaan sperma dan itu tidak benar," jelas Elfrida.

Perbuatan oknum dokter Rumah Sakit Kandou Manado tersebut dijerat dengan dugaan tindak pidana sumpah palsu dan keterangan palsu UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 KUHP.