
Diduga Ilegal, Senat UKIT Yayasan Ds AZR Wenas Tuai Sorotan
- Pengangkatan dan penetapan Senat Universitas Kristen Indonesia (UKIT) oleh Yayasan GMIM Ds AZR Wenas menuai sorotan, lantaran dinilai ilegal.
Sekitar Kita
TOMOHON -- Ditetapkannya senat Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT) Yayasan Ds AZR Wenas menuai sorotan secara internal, lantaran dinilai ilegal.
Senat Universitas yang diangkat dan ditetapkan Yayasan GMIM Ds AZR Wenas diduga melanggar aturan, sehingga memicu persoalan.
Seorang dosen UKIT yang tidak mau menyebutkan namanya, kepada media ini, Jumat (10/01/2025), menyebutkan jika senat universitas yang ditetapkan adalah cacat hukum.
"Pijakan pengangkatan dan penetapan senat universitas tidak jelas, sehingga kami menilai ini cacat hukum," ujar dosen tersebut.
Menurutnya, pengangkatan dan penetapan senat universitas oleh Yayasan GMIM Ds AZR Wenas tersebut dilakukan secara sepihak, secara diam-diam, bahkan tidak didasarkan pada statuta.
Dia menyebutkan, jika kemudian pijakannya adalah statuta 2020, Senat Universitas yang ditetapkan tersebut cacat hukum.
"Pakai statuta 2020 sebagai pijakan pembentukan dan penetapan Senat Universitas itu cacat hukum. Jika kemudian dengan statuta 2022, lebih cacat hukum," sebutnya.
Sementara itu, Plt Rektor Perguruan Tinggi milik Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM), Sandra Korua saat dikonfirmasi via WhatsApp tidak ada tanggapan.
