
Dianggap Mengada-ada, Balderas Cs Minta Praper Batalkan Penetapan Tsk
- sebab penyidikan sudah cacat sejak awal, sebab sudah berulang-ulang, untuk mengkriminalisasi seseorang
Sekitar Kita
Manado - Windyarti Mawu (38), warga Paniki Bawah, Manado, melalui empat penasihat hukumnya, P. Balderas, SH, MH, Dr. Grubert Ughuge,SH, NH, Husije Rori, SH dan Youdea Kumoro, SH, mempraperadilankan Kapolresta Manado Cq. Kasat Reskrim, karena menetapkannya sebagai tersangka, berdasarkan SK nomor S.Tap.SK/187/IX/RES.1.11/2026/Reskrim pada 4 September 2026, yang dianggap mengada-ada dan cacat sejak awal, dan dianggap tidak berdasar.
Permohonan praperadilan tersebut, mulai disidangkan di PN Manado, dipimpin hakim tunggal, Faisal Munawir Kossah, SH, MH, bahkan sudah mamsuki sidang kedua, yang dihadiri pemohon melalui para penasihat hukumnya, dimana pada sidang Jumat pagi, pemohon membaca permohonan praperadilan yang dianggapan telah dibacakan.
Sayangnya dalam sidang tersebut, termohon yang diwakili tim hukumnya, belum membaca surat kuasa, sehingga membuat pemohon hakim tunggal, maupun pemohon merasa kesal, karena peristiwa serupa pernah terjadi sehingga mereka ditegur hakim tunggal.

Advokad P. Balderas, SH dan Dr. Gruber Ughuge, SH, MH didampingi Huisje Rori, SH dan Youdea Kumoro, SH, sudah sidang, angkat bicara menyesalkan sikap termohon dalam hal ini Kapolresta Manado, Cq. Kasat Reskrim, karena dianggap tidak profesional, sebab tidak juga memberikan surat kuasa kepada tim hukumnya, juga, merasa bahwa perkara itu terlalu dipaksakan untuk mengkirminalisasi seseorang sebab itu sudah pengulangan yang kedua.
"Kami sangat menyesalkan Polresta Manado, sebab sampai saat ini maish berdalih seolah-olah surat kuasa sudah ditandatangani, padahal waktu yang diberikan sudah tiga minggu, dan tidak menghargai lembaga peradilan,"kata Balderas.
Sebetulnya kata Balderas, jika memang profesional sejak sidang perdana harus hadir tetapi tidak ada, dan pihaknya sudah bertoleransi, tetapi ternyata tidak juga datang, dan jika memang pada sidang ketiga tidak ada, maka pihaknya akan menganggap bahwa termohon tidak memenuhi syarat dan akan mengajukan keberatan.
Kepada media massa, advokad senior itu mengatakan, sampai sidang kedua ini, sesuai kajian ada upaya kriminalisasi terhadap seseorang, karena tahun sebelumnya pihaknya sudah pernah melakukan perlawanan, sebab penyidikan sudah cacat sejak awal, sebab sudah berulang-ulang, untuk mengkriminalisasi seseorang.

Sementara Grubert Ughuge, mengatakan, bahwa salah satu fakta terkait kalau peristiwa terjadi tahun 2024, dan masih berlaku KUHP lama, tetapi sudah memakai yang baru, yakni UU nomor 1 tahun 2023, yang baru mulai berlaku tahun ini, dan itu sangat melanggar asas hukum pidana, sebab bertentangan dengan aturan karena tidak ada yang berlaku surut dan juga bertentangan dengan UUD 45 pasal 28i bahwa seseorang tidak dapat dipidana dengan berlakunya peraturan yang undur.
"Yah mungkin termohon tidak paham tentang hal ini, gambaran tidak profesional ini, dalam penanganan perkara ini, dan dalam proses acara pidana, dalam penindakan KUHAP yang baru, dalam penetapan menggunakan pasal 488 tanpa mengacu pasal 486 sebagai unsur utama penggelapan, dan parahnya lagi mensubsider pasal 20 huruf C KUHP yang baru, padahal itu bukan merupakan anasir suatu tindak pidana, tetapi merupakan ketentuan umum yang berkaitan dengan penyertaan, dan penempatan subsidair di tahap persidangan bukan penyidikan, anehnya dalam tersangka dikenakan pasal 488 Subsider pasal 20," katanya.
Kemudian kata Ughuge, tentang uraian kejadian itu melanggar hukum dan dan secara prosedural bisa dikatakan tidak sah, kami berpendapat bahwa itu bisa dibatalkan dalam putusan praperadilan.
